Notification

×

Iklan

Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf soal Pungli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:25 WIB Last Updated 2026-08-29T16:25:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan surat pengeluaran kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan di Surabaya, Jawa Timur, ramai diperbincangkan di media sosial. Seorang warga mengaku harus membayar Rp1 juta kepada oknum polisi untuk mendapatkan surat tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan merespons cepat kabar tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan memastikan dugaan pelanggaran itu akan ditindaklanjuti. Luthfie juga berjanji mengganti uang yang telah dikeluarkan warga hingga sepuluh kali lipat.

Peristiwa tersebut mencuat setelah seorang pengguna Threads dengan akun @tasyamarcella96 mengunggah keluhannya pada Kamis (27/8/2026). Dalam unggahan itu, pemilik akun turut menunjukkan bukti transfer sebesar Rp1 juta yang disebut diberikan kepada oknum polisi.

Ia menyoroti adanya biaya ketika mengurus surat untuk mengambil kendaraan yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti kecelakaan. Menurutnya, meski pengambilan barang bukti disebut tidak dipungut biaya, proses administrasi surat pengeluarannya justru diminta sejumlah uang.

Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan mendapat perhatian warganet. Pemilik akun mengatakan dirinya sengaja membagikan pengalaman tersebut agar dugaan pungli tidak dianggap sebagai praktik yang wajar dalam pelayanan publik.

Menanggapi viralnya persoalan itu, Luthfie menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Ia mengaku prihatin karena masih terdapat dugaan tindakan anggota yang berpotensi merusak citra kepolisian.

Menurut Luthfie, masyarakat yang tengah menghadapi musibah semestinya memperoleh bantuan dan pelayanan yang baik dari aparat. Jangan sampai mereka justru mendapatkan beban tambahan dari petugas yang seharusnya melindungi dan melayani.

Luthfie kemudian menginstruksikan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya untuk menemui warga yang mengaku dimintai uang tersebut. Ia menyatakan akan mengganti uang Rp1 juta yang telah diberikan, bahkan dengan nilai sepuluh kali lipat.

Selain itu, Propam Polrestabes Surabaya diperintahkan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga terlibat. Jika terbukti melakukan pelanggaran, anggota tersebut akan dikenakan sanksi sesuai mekanisme disiplin dan kode etik kepolisian.

Luthfie juga meminta bagian terkait mempertimbangkan mutasi serta demosi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia menegaskan kejadian serupa tidak boleh kembali terjadi.

Kapolrestabes Surabaya turut menekankan pentingnya pengawasan internal di setiap satuan kerja. Para kepala satuan dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh personel menjalankan pelayanan sesuai ketentuan.

Ia mengaku akan memberikan sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti. Menurutnya, tindakan satu anggota yang menyalahgunakan kewenangan dapat mencederai kerja keras personel lain yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.

Luthfie kembali mengingatkan seluruh anggota kepolisian agar tidak memanfaatkan jabatan maupun kewenangan untuk kepentingan pribadi. Penanganan tegas terhadap dugaan pungli dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update