Notification

×

Iklan

Jaksa KPK Minta Eksepsi Yaqut Ditolak

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:43 WIB Last Updated 2026-08-21T17:43:00Z

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Permintaan tersebut disampaikan tim jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026). Jaksa menilai keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Yaqut tidak memiliki dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara.

“Menolak Nota Perlawanan Hukum Tim Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Yaqut dengan Nomor 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 telah memenuhi ketentuan hukum. Dengan demikian, proses persidangan diminta dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam tanggapannya, jaksa membantah klaim kuasa hukum Yaqut yang menyatakan dakwaan tidak menjelaskan adanya mens rea atau niat jahat dalam proses pembagian kuota haji tambahan.

Sebelumnya, pihak Yaqut berpendapat tidak ada tindakan terdakwa yang sejak awal menunjukkan adanya maksud melakukan tindak pidana dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan. Mereka juga menyebut penetapan kuota tambahan merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah Indonesia.

Namun, jaksa memiliki pandangan berbeda. Menurut mereka, surat dakwaan telah memaparkan tindakan Yaqut secara rinci, jelas, dan menyeluruh, termasuk rangkaian tindakan yang dinilai menunjukkan unsur kesengajaan.

Jaksa menyatakan unsur mens rea dalam perkara tersebut terlihat dari sejumlah tindakan aktif Yaqut, baik sebelum pelaksanaan, pada tahap awal, maupun dalam proses penyelesaian terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

Tindakan tersebut, menurut jaksa, berkaitan dengan unsur memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan.

Jaksa juga menilai uraian mengenai perbuatan materiil atau actus reus telah dicantumkan dalam surat dakwaan. Rangkaian peristiwa itu berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji menggunakan kuota tambahan pada 2023 dan 2024.

Atas dasar itu, jaksa menganggap argumentasi kuasa hukum Yaqut sudah menyentuh substansi pokok perkara. Menurut mereka, materi tersebut seharusnya dibahas dalam tahap pembuktian, bukan dalam pemeriksaan eksepsi.

Jaksa kemudian meminta majelis hakim mengesampingkan seluruh keberatan yang diajukan Yaqut dan meneruskan perkara ke tahap pembuktian.

Dalam perkara tersebut, Yaqut sebelumnya didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Dakwaan itu dibacakan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Besaran kerugian tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.

Jaksa menyebut Yaqut diduga melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam dakwaannya, jaksa menduga mereka mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah yang tidak menjalani masa tunggu atau T0. Pengisian kuota tersebut juga disebut tidak mengikuti ketentuan mekanisme masa tunggu yang berlaku.

Jaksa menduga langkah itu dilakukan untuk memenuhi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sekaligus berkaitan dengan penerimaan fee percepatan dari jemaah.

Selain itu, jaksa menuding terdapat pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 sebesar 50 persen yang dilakukan tanpa didukung kajian teknis.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update