Padang, Rakyatterkini.com – Pelarian dua orang yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Padang berakhir setelah Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan dan penangkapan pada Sabtu (8/8/2026).
Kedua terduga pelaku yang diketahui berinisial B dan T berhasil diamankan polisi dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kasus tersebut diketahui. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda setelah petugas mengembangkan hasil penyelidikan.
Ironisnya, polisi tidak perlu melakukan pengejaran saat menangkap keduanya. Ketika petugas mendatangi tempat persembunyian, B dan T justru sedang tertidur. Kondisi tersebut membuat keduanya tidak sempat memberikan perlawanan ataupun berusaha kabur.
B menjadi terduga pelaku pertama yang diamankan. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun, Kota Padang, sekitar pukul 11.30 WIB.
Setelah menangkap B, polisi langsung melakukan pengembangan untuk mencari terduga pelaku lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan T.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor yang berlangsung di dua lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polsek Nanggalo, Padang.
Polisi juga menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti. Salah satunya dilakukan dengan membuang pelat nomor kendaraan hasil curian ke dalam septic tank. Tindakan tersebut diduga bertujuan menyulitkan polisi dalam melacak kendaraan serta mengungkap keterkaitannya dengan aksi pencurian.
Hasil penyelidikan sementara turut mengungkap bahwa salah satu terduga pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Ia diketahui telah tiga kali berurusan dengan hukum akibat perkara serupa.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut. Polisi membuka kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun pihak lain yang terlibat.
“Penangkapan ini bukan akhir dari proses penyelidikan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya TKP lain, barang bukti tambahan, maupun pihak lain yang terlibat,” kata Apri, Senin (10/8/2026).
Setelah ditangkap, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang guna menjalani proses hukum.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah Tim Klewang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan.
Polresta Padang juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika meninggalkan kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan disarankan sebagai langkah pencegahan. Warga juga diminta segera melapor kepada polisi jika menjadi korban pencurian atau menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.(da*)


