Jakarta, Rakyatterkini.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan seluruh pengaduan yang diajukan Bonatua Silalahi terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak terbukti. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Bonatua sebelumnya mempersoalkan dugaan kelalaian KPU dalam melakukan tindakan korektif serta proses verifikasi dokumen pencalonan Joko Widodo (Jokowi) dalam sejumlah kontestasi politik pada periode 2005 hingga 2019.
Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (24/8/2026).
“Memutuskan, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Heddy.
DKPP menyatakan tidak menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan para teradu. Mereka terdiri atas Muhamad Afifuddin selaku Ketua sekaligus Anggota KPU, serta Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadan Harahap.
Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan bahwa seluruh teradu yang kini menjabat di KPU baru dilantik pada 2022. Karena itu, mereka tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proses verifikasi dokumen pencalonan yang menjadi pokok aduan untuk periode sebelum masa jabatan tersebut.
Menurut Raka, pergantian komisioner memang tidak menghilangkan kewajiban kelembagaan KPU dalam menjaga administrasi serta melakukan evaluasi terhadap kebijakan. Namun, tanggung jawab institusi tidak otomatis membuat pejabat yang baru menjabat harus menanggung tanggung jawab etik secara pribadi atas tindakan yang dilakukan pada periode sebelumnya.
DKPP juga tidak menemukan ketentuan yang memberikan kewenangan kepada KPU periode 2022-2027 untuk membuka kembali tahapan pencalonan yang sudah selesai ataupun membatalkan keputusan pencalonan yang telah ditetapkan pada pemilu sebelumnya.
Dengan demikian, tidak dipenuhinya bentuk tindakan korektif yang diharapkan oleh Bonatua tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti terjadinya pelanggaran kode etik.
Sementara itu, anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Petalolo turut membahas persoalan permintaan informasi publik mengenai salinan ijazah atas nama Joko Widodo. Sebelumnya, Bonatua tidak memperoleh dokumen tersebut secara lengkap karena KPU menganggapnya sebagai informasi yang dikecualikan. Persoalan itu kemudian dibawa ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Dalam persidangan diketahui bahwa setelah KIP memutuskan informasi tersebut dapat diberikan, KPU menyerahkan dokumen kepada Bonatua tanpa melakukan penutupan maupun penyensoran.
DKPP menilai keputusan KPU yang pada awalnya tidak memberikan dokumen tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, mengingat informasi itu masih berstatus dikecualikan sebelum adanya putusan KIP. Sikap tersebut dinilai menunjukkan profesionalitas dan akuntabilitas para teradu.
Mengenai persoalan pengelolaan arsip, Ratna menyebut KPU pada 2023 telah melakukan perubahan terhadap PKPU Nomor 17 Tahun 2023 mengenai jadwal retensi arsip. KPU juga bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mendapatkan pendampingan dalam pengelolaan kearsipan.
DKPP menilai langkah tersebut menunjukkan adanya upaya memperbaiki tata kelola arsip secara profesional. Meski demikian, DKPP mengingatkan KPU agar seluruh arsip tetap tercatat dengan baik sehingga setiap dokumen dapat ditemukan dan ditelusuri ketika diperlukan.(da*)


