Pessel, Rakyatterkini.com – CV Putra Idola membantah tudingan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan di kawasan perbatasan Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, berjalan tanpa mengacu pada aturan. Perusahaan menyatakan seluruh aktivitas operasional dilaksanakan berdasarkan dokumen teknis serta perizinan yang dimiliki.
Asisten Direktur CV Putra Idola, Revina Ramadhani, mengatakan pihaknya berkomitmen menjalankan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk aturan terkait pertambangan dan perlindungan lingkungan.
“CV Putra Idola berkomitmen mematuhi undang-undang Republik Indonesia dalam menjalankan usaha pertambangan,” ujar Revina, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Revina, operasional perusahaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ia menyebut sejumlah dokumen perizinan telah dimiliki perusahaan, antara lain Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), dokumen UKL-UPL, dan izin pengoperasian mesin crusher.
“Mana berani kami melakukan kegiatan pertambangan tanpa ada izin,” katanya.
Revina juga menjelaskan bahwa penentuan lokasi tambang telah melalui kajian teknis. Berdasarkan kajian tersebut, area pertambangan disebut berada cukup jauh dari jalan raya maupun permukiman penduduk.
“Menurut kajian teknis yang telah kami lakukan, lokasi kegiatan berada jauh dari jalan raya dan tidak berada pada lokasi yang mengancam permukiman masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan perusahaan tetap memperhatikan keselamatan, kelestarian lingkungan, serta persyaratan teknis dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
Bantah Menjual Clay
Terkait informasi mengenai penambangan dan penjualan clay, Revina menegaskan bahwa CV Putra Idola tidak melakukan kegiatan tersebut.
Ia menyebut tidak terdapat cadangan clay yang menjadi bagian dari aktivitas perusahaan. Saat ini, kegiatan pertambangan difokuskan pada batu andesit sesuai izin yang dimiliki.
“Potensi clay tidak ada. Kami tidak menjual clay karena memang tidak ada potensi cadangan dan tidak ada clay,” ucapnya.
“Sekarang kami fokus pada kegiatan pertambangan batu andesit yang sesuai perizinan yang dimiliki,” sambung Revina.
Selain kegiatan produksi, perusahaan mengklaim aktivitas pertambangan turut memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. Revina mengatakan CV Putra Idola mempekerjakan ratusan tenaga kerja dan memberikan kontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
“Banyak multiplier effect dari usaha CV Putra Idola. Kami menyerap ratusan tenaga kerja, menghidupkan ekonomi sekitar tambang dan menyalurkan dana CSR kepada masyarakat,” jelasnya.
AJPLH Soroti Risiko Lingkungan
Sebelumnya, Ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, SH, MH, M.Ling, meminta aktivitas tambang galian C yang diduga dikelola CV Putra Idola di kawasan perbatasan Padang-Pessel mendapat perhatian serius.
Soni menilai kondisi lokasi yang berada di kawasan perbukitan dan dekat dengan jalan nasional perlu menjadi pertimbangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan. Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana, termasuk longsor.
“Kalau ada pertambangan di batas kota itu berdampak terhadap lingkungan dan akan timbul bencana alam untuk ke depannya. Kita dari AJPLH meminta izin dicabut karena pembangunan berkelanjutan harus memperhatikan aspek-aspek lingkungan,” kata Soni, Sabtu (22/8/2026).
Ia menegaskan kepemilikan izin bukan berarti kegiatan pertambangan dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan keselamatan masyarakat serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
“Informasinya iya, mereka mengatakan sudah ada izin. Tapi meski punya izin, apakah boleh beraktivitas sesuka hatinya saja? Di kawasan itu sangat dekat dengan jalan raya. Lokasinya perbukitan yang rawan longsor,” ujarnya.
Soni meminta setiap potensi dampak dari aktivitas tambang dikaji secara menyeluruh. Apabila ditemukan risiko kerusakan lingkungan, menurut dia, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap izin yang telah diterbitkan.
“Kalau akan menimbulkan kerusakan tentu dievaluasi. Kalau perlu cabut izinnya. Kenapa tidak memperhatikan dan mengkaji dampaknya sebelum beroperasi,” tegasnya.
Ia juga mendorong instansi berwenang melakukan peninjauan terhadap kegiatan dan izin pertambangan tersebut, khususnya jika aktivitasnya dinilai berpotensi mengancam lingkungan maupun keselamatan pengguna jalan nasional.
Soni menambahkan, prinsip pembangunan berkelanjutan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pembangunan yang berkelanjutan wajib memperhatikan aspek-aspek lingkungan hidup, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkasnya.(da*)


