Jakarta, Rakyatterkini.com – Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan aturan baru dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai pekan depan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan mencantumkan batas waktu konsumsi pada setiap wadah atau ompreng makanan yang dibagikan kepada peserta didik.
Ketentuan tersebut diberlakukan untuk meningkatkan standar keamanan pangan dan membantu memastikan makanan MBG dikonsumsi ketika masih berada dalam kondisi layak dan aman.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan pencantuman waktu konsumsi pada wadah makanan akan menjadi petunjuk bagi guru dan siswa mengenai batas aman makanan untuk dikonsumsi.
Ia menjelaskan, setiap ompreng nantinya akan dilengkapi keterangan atau peringatan mengenai waktu terakhir makanan tersebut boleh dikonsumsi.
Sudaryono juga mengingatkan pihak sekolah agar tidak membiarkan makanan disantap setelah melewati waktu yang telah ditentukan. Larangan tersebut berlaku untuk seluruh penerima MBG, baik guru maupun siswa.
Menurutnya, makanan yang disajikan dalam program MBG merupakan makanan segar yang dimasak tanpa penggunaan bahan pengawet. Karena itu, makanan tersebut mempunyai batas waktu tertentu sebelum kualitas dan keamanannya menurun.
Secara umum, makanan yang sudah selesai dimasak dianjurkan untuk dikonsumsi maksimal empat jam setelah matang. Dengan demikian, terdapat periode waktu tertentu yang menjadi batas aman konsumsi makanan MBG.
BGN juga meminta agar makanan MBG tidak dibawa pulang oleh siswa. Makanan yang sudah diterima di sekolah diharapkan segera disantap di lokasi, terutama di dalam kelas, sesuai waktu konsumsi yang telah ditetapkan.
Sudaryono menyebut kebiasaan membawa pulang makanan menjadi salah satu hal yang perlu dihindari karena dapat meningkatkan risiko terjadinya keracunan makanan. Ia mengatakan, sejumlah kejadian bahkan tidak hanya berdampak kepada siswa, tetapi juga anggota keluarga yang ikut mengonsumsi makanan MBG setelah dibawa ke rumah.
Ia mencontohkan kejadian yang pernah ditemuinya ketika mengunjungi sebuah sekolah dasar di Bogor. Saat itu, seorang siswa membawa pulang sebagian makanan MBG karena ingin memberikannya kepada sang ibu.
Menurut Sudaryono, makanan yang dibawa pulang tersebut kemudian menjadi salah satu contoh risiko yang dapat memicu terjadinya keracunan apabila makanan dikonsumsi setelah melewati batas aman.
Karena itu, BGN meminta sekolah, guru, dan siswa mematuhi petunjuk teknis pelaksanaan MBG, termasuk mengonsumsi makanan di sekolah sesuai waktu yang telah ditentukan dan tidak membawanya pulang.(da*)


