Jakarta, Rakyatterkini.com – Galon guna ulang pada air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek maupun wadah yang digunakan di depot air minum isi ulang (DAMIU) sama-sama dirancang untuk dipakai kembali.
Meski demikian, keduanya memiliki mekanisme pengelolaan yang berbeda, terutama dalam hal pemeriksaan, pencucian, sanitasi, dan pengawasan sebelum wadah kembali digunakan.
Pada produk AMDK bermerek, galon yang telah digunakan dan dikembalikan ke produsen akan masuk ke dalam rangkaian proses produksi. Kemasan tersebut diperiksa kondisi fisiknya, kemudian dicuci, disanitasi, dan menjalani pengendalian mutu sebelum kembali diisi serta dipasarkan.
Sementara itu, pada DAMIU, galon biasanya dibawa langsung oleh pelanggan ke depot. Sebelum digunakan untuk menampung air minum, wadah tersebut dibersihkan atau dibilas sesuai dengan ketentuan higiene dan sanitasi yang berlaku.
Perbedaan mekanisme tersebut penting diketahui masyarakat. Sebab, keamanan wadah yang bersentuhan langsung dengan air minum tidak hanya ditentukan oleh kondisi fisiknya, tetapi juga bahan pembuat kemasan dan bagaimana wadah tersebut ditangani sebelum digunakan kembali.
Kemasan yang digunakan untuk produk pangan juga wajib memenuhi ketentuan keamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria menjelaskan bahwa AMDK merupakan produk yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengawasan terhadap kualitas produk juga dilakukan secara berkala.
Menurut Merrijantij, pemantauan dan pengujian terhadap parameter kualitas dilakukan melalui audit surveilans secara rutin. Langkah tersebut bertujuan memastikan produk yang sampai kepada masyarakat memenuhi aspek keamanan konsumsi.
Ia menambahkan, setiap galon guna ulang yang kembali ke fasilitas produksi akan melalui pemeriksaan sebelum digunakan kembali. Prosesnya mencakup pengecekan kondisi fisik, pencucian, sanitasi, hingga pengendalian mutu.
Galon yang dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan kelayakan tidak akan kembali digunakan. Kemasan tersebut dipisahkan untuk selanjutnya ditangani sesuai prosedur pengelolaan yang berlaku.
Dalam tahapan pencucian, bagian luar dan dalam galon terlebih dahulu dibersihkan secara mekanis guna menghilangkan kotoran yang menempel. Setelah itu, galon dicuci dan dibilas menggunakan bahan serta air yang memenuhi persyaratan untuk proses produksi pangan.
Tahap berikutnya adalah sanitasi sebelum galon kembali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada retakan, kerusakan, atau kondisi lain yang dapat menyebabkan kemasan tidak layak dipakai.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa produk dan kemasan AMDK yang telah memenuhi persyaratan serta memperoleh sertifikasi sesuai aturan telah melewati proses pengawasan dari otoritas terkait. Menurutnya, pemenuhan SNI menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan keamanan produk dan kemasannya.
Berbeda dengan sistem produsen AMDK, DAMIU menerima galon yang dibawa oleh masing-masing konsumen. Kondisi wadah yang diterima pun dapat beragam, baik dari sisi merek, bahan, usia, kondisi fisik maupun riwayat pemakaiannya.
Ketentuan higiene dan sanitasi depot air minum mewajibkan wadah yang akan digunakan kembali untuk dibersihkan terlebih dahulu. Galon dibilas menggunakan air produksi sekurang-kurangnya selama 10 detik sebelum proses pengisian. Setelah air dimasukkan, wadah kemudian ditutup menggunakan tutup yang bersih.
Dengan demikian, proses pada DAMIU lebih menitikberatkan pada pembersihan wadah milik konsumen sebelum pengisian. Sedangkan pada AMDK bermerek, pengelolaan galon menjadi satu kesatuan dengan sistem produksi, pemeriksaan, dan pengendalian mutu yang diterapkan oleh produsen.
Perbedaan juga terlihat dari kemampuan mengendalikan riwayat penggunaan kemasan. Produsen AMDK dapat memeriksa galon yang kembali dan menentukan apakah kemasan tersebut masih layak dipakai atau harus dikeluarkan dari peredaran.
Sebaliknya, depot air minum menerima wadah yang sebelumnya berada dalam penggunaan konsumen. Kondisi penyimpanan dan riwayat pemakaian galon sebelum sampai ke depot tidak sepenuhnya berada dalam pengawasan pengelola DAMIU.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan galon guna ulang AMDK bermerek dan wadah pada DAMIU berada dalam sistem pengelolaan yang berbeda.
Keamanan air minum tidak hanya bergantung pada jenis wadah, tetapi juga dipengaruhi oleh kualitas material, kondisi kemasan, pemenuhan standar, proses pencucian dan sanitasi, serta penerapan higiene selama pengisian hingga distribusi.(da*)


