Padang, Rakyatterkini.com – Seorang pria berinisial RM (27) diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah diduga mencuri uang tunai sebesar Rp15 juta dari rumah kakak kandungnya di kawasan Simpang Maut, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang atau Tim Klewang pada Rabu sore, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.
"Pelaku berhasil diamankan di wilayah Bungo Pasang usai kami menindaklanjuti laporan dari korban yang merupakan kakak kandungnya sendiri," ujar Kompol M. Yasin, Jumat (31/7/2026).
Peristiwa tersebut bermula saat korban, Rika Permata Sari, menyadari uang tunai senilai Rp15 juta yang disimpan di dalam celengan kaleng di rumahnya telah hilang pada Rabu (22/7/2026).
Korban kemudian menaruh kecurigaan kepada adiknya karena sebelumnya RM diketahui dua kali mencoba masuk ke dalam rumah melalui atap. Saat itu, pelaku berdalih ingin memperbaiki bagian atap rumah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 1 Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap RM di rumah seorang rekannya.
Dalam pemeriksaan awal, RM diduga mengakui telah mengambil uang milik kakaknya yang tersimpan di dalam celengan.
"Pelaku mengakui telah mengambil uang tunai yang berada di celengan milik kakak kandungnya," kata Kompol M. Yasin.
Penyidik sempat mempertemukan pelaku dengan korban untuk membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, korban memilih agar perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa uang tunai sebesar Rp490 ribu serta beberapa potong pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kini RM beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal mengenai tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(da*)


