Jakarta, Rakyatterkini.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MSBO.
Tersangka diamankan setelah diduga membawa sekitar 25 kilogram narkotika jenis ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa lalu setelah petugas Bea Cukai Terminal 3 mencurigai sebuah koper saat proses pemeriksaan bagasi penumpang internasional menggunakan mesin pemindai X-ray.
Setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya, petugas langsung melakukan pemeriksaan lanjutan. Dari dalam koper ditemukan 14 paket besar berisi pil ekstasi serta satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti yang disita berupa 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih mencapai 25.194,83 gram.
Dalam pemeriksaan, MSBO mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk mengantarkan ekstasi tersebut ke Jakarta. Sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran sebesar 50.000 ringgit Malaysia.
Menurut penyidik, setelah tiba di Jakarta, tersangka akan menerima arahan dari seseorang yang diduga berada di Malaysia. Selanjutnya, narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak lain di sebuah hotel.
Hasil pendalaman penyidik juga mengungkap bahwa aksi tersebut bukan pertama kali dilakukan oleh MSBO. Ia mengaku sebelumnya pernah mengirim sabu-sabu ke Sabah, Malaysia, kemudian menyelundupkan tujuh kilogram sabu ke Jakarta, hingga akhirnya kembali membawa ekstasi dan sabu sebelum berhasil diamankan aparat.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan kokaina.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. MSBO telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(da*)


