Notification

×

Iklan

780 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima Remisi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:29 WIB Last Updated 2026-08-19T00:29:00Z

Pemberian remisi pada momentum HUT ke 81 kemerdekaan RI

Asahan, Rakyatterkini.com – Sebanyak 780 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menerima Remisi Umum 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 24 orang di antaranya langsung memperoleh hak kebebasan.

Penyerahan remisi dilakukan oleh Wakil Bupati Asahan Rianto di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Senin (17/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Batu Bara, jajaran Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, serta sejumlah undangan lainnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku,Hamdi Hasibuan, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan dan menjalani pembinaan dengan baik selama masa pidana.

Menurut Hamdi, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku memiliki kapasitas 766 penghuni. Namun, jumlah warga binaan saat ini mencapai 1.519 orang, terdiri atas 478 tahanan dan 1.041 narapidana.

Dalam pemberian Remisi Umum 2026, sebanyak 780 warga binaan dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Sementara 261 warga binaan lainnya belum memperoleh remisi.

Dari 261 orang tersebut, 10 orang sedang menjalani pidana denda subsidair atau register BII. Kemudian, 90 orang belum memenuhi syarat karena masa pidananya belum mencapai enam bulan. Adapun 161 warga binaan masih menjalani proses remisi susulan umum 2025 dan remisi khusus 2026.

Jika dilihat berdasarkan asal daerah, penerima remisi terdiri dari 296 warga binaan asal Kabupaten Batu Bara, 358 orang dari Kabupaten Asahan, dan 126 orang berasal dari daerah lainnya.

“Untuk Remisi Umum 17 Agustus tahun ini, sebanyak 24 warga binaan mendapatkan kebebasan,” kata Hamdi.

Ia berharap remisi tidak hanya dipandang sebagai pemotongan masa hukuman. Menurutnya, hak tersebut harus menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki perilaku, mengembangkan kemampuan diri, dan mempersiapkan kepulangan ke keluarga maupun lingkungan masyarakat.

Wakil Bupati Asahan Rianto mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menjalani pembinaan sesuai ketentuan. Ia menyebut terdapat 780 warga binaan yang menerima remisi, dengan 24 orang di antaranya langsung bebas.

Rianto juga berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, terutama mereka yang telah bebas, agar mampu memulai kehidupan baru dan kembali berbaur secara positif dengan masyarakat.

Ia mengajak berbagai pihak untuk ikut mendukung proses pembinaan agar warga binaan dapat memiliki bekal yang cukup ketika kembali menjalani kehidupan di luar lapas.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A. membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perkembangan positif selama mengikuti program pembinaan.

Pemberian remisi juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi narapidana dan anak binaan untuk menaati aturan, mengikuti program pembinaan, serta terus berupaya memperbaiki diri.

Bagi warga binaan yang mendapatkan kebebasan, kesempatan tersebut diharapkan menjadi awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik bersama keluarga dan masyarakat. Mereka juga diingatkan agar tidak mengulangi kesalahan sebelumnya serta dapat memberikan kontribusi positif di lingkungan masing-masing.

Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk membangun perubahan positif, meningkatkan kualitas diri, dan mempersiapkan masa depan setelah kembali ke tengah masyarakat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update