Notification

×

Iklan

Video Viral, Camat Kuranji Panggil Penyelenggara Organ Tunggal

Selasa, 28 Juli 2026 | 12:18 WIB Last Updated 2026-07-28T05:18:00Z

Camat Kuranji Rozaldi Rosman saat meminta klarifikasi

Padang, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kecamatan Kuranji, Kota Padang, mengambil langkah cepat menyusul beredarnya video viral yang menampilkan aksi sejumlah perempuan berpakaian minim berjoget dalam hiburan organ tunggal di Jalan Rimbo Tarok, Kelurahan Kuranji. 

Acara tersebut berlangsung pada Minggu (26/7/2026) malam hingga Senin dini hari dan memicu perhatian serta keresahan masyarakat karena dinilai bertentangan dengan norma sosial.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Camat Kuranji Rozaldi Rosman bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, aparat kelurahan, dan jajaran Polsek Kuranji memanggil penyelenggara acara untuk dimintai penjelasan pada Senin (27/7/2026). 

Dari hasil klarifikasi diketahui bahwa kegiatan itu digelar dalam rangka perayaan ulang tahun pemilik usaha organ tunggal.

Meski demikian, penyelenggara mengaku tidak mengetahui secara langsung kehadiran para biduan yang berasal dari luar daerah. Menurut Rozaldi, pemilik organ hanya mengundang rekan-rekannya, sedangkan kehadiran artis atau penyanyi merupakan inisiatif salah seorang temannya tanpa sepengetahuannya.

Selain menuai sorotan karena dianggap tidak sesuai dengan adat dan norma yang berlaku di lingkungan setempat, acara tersebut juga diketahui tidak memiliki izin resmi. Hiburan yang berlangsung sejak pukul 22.30 WIB hingga sekitar pukul 03.00 WIB itu digelar tanpa mengurus izin keramaian maupun pemberitahuan kepada pihak kecamatan dan kepolisian.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri perangkat RT dan RW, penyelenggara diminta membuat surat pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Padang melalui rekaman video dan berkomitmen tidak akan mengulangi kejadian serupa.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kecamatan Kuranji bersama aparat terkait akan memperketat pengawasan terhadap seluruh kegiatan hiburan masyarakat. Pemeriksaan akan difokuskan pada acara yang tidak memiliki izin, berlangsung melewati batas waktu yang ditetapkan, maupun berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.

Rozaldi turut mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terulang, termasuk melibatkan Satpol PP untuk melakukan penindakan sesuai aturan.

Menurutnya, apabila masih ditemukan kegiatan hiburan tanpa izin atau melanggar ketentuan, Satpol PP dapat mengambil tindakan, termasuk menyita peralatan atau organ tunggal yang digunakan sebagai bentuk penegakan aturan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update