Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap dugaan kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi yang menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Peristiwa yang terjadi pada Februari 2026 tersebut diketahui berdampak kepada 6.609 nasabah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial DD (32), TAS (33), dan AA (35). Ketiganya merupakan warga Jawa Barat yang diduga terlibat dalam jaringan pencucian uang hasil kejahatan siber yang berkaitan dengan pelaku peretasan dari luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki tugas merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang.
Menurut Taufik, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari mengoordinasikan perekrutan, mencari peserta, hingga membantu proses verifikasi identitas dan pembuatan rekening maupun akun kripto. Selanjutnya, seluruh akses tersebut diserahkan kepada jaringan pelaku yang beroperasi di Jakarta.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa dana milik para nasabah dialihkan ke aset kripto sebelum dipindahkan ke berbagai dompet digital di luar Indonesia.
Dari hasil penelusuran aliran dana, penyidik menemukan keterlibatan jaringan yang terhubung dengan dua warga negara Bulgaria.
Polisi menyebut DD telah memperoleh informasi dari kedua warga negara asing tersebut sekitar sepekan sebelum aksi peretasan dilakukan.
Setelah pembobolan rekening berhasil, mereka kembali menghubungi DD untuk memberitahukan bahwa serangan terhadap sistem perbankan telah sukses dijalankan.
Selain menangkap para tersangka, Polda Jambi juga menyita dan membekukan aset senilai sekitar Rp18,95 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk memburu aktor utama yang diduga berada di luar negeri melalui kerja sama dengan berbagai instansi terkait.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan tidak memberikan akses rekening maupun identitas kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, mengapresiasi langkah cepat Polda Jambi dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia berharap keberhasilan pengungkapan ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Jambi sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sistem keamanan perbankan.(da*)


