Notification

×

Iklan

Tiga Terduga Pencuri Lintas Provinsi Ditangkap di Padang

Selasa, 28 Juli 2026 | 22:47 WIB Last Updated 2026-07-28T15:47:00Z

Polisi menangkap komplotan pencuri lintas provinsi 

Padang, Rakyatterkini.com  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan tiga orang yang diduga menjadi pelaku pencurian di sejumlah toko di Kota Padang. Ketiga terduga pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan pencurian lintas provinsi.

Mereka terdiri atas seorang pria dan dua perempuan. Sebelum diamankan polisi, ketiganya lebih dahulu ditangkap oleh warga di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Kanit VI Satreskrim Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut M. Yasin, ketiga terduga pelaku baru datang dari Medan, Sumatera Utara, dan diduga sengaja menuju Kota Padang untuk melancarkan aksi pencurian di sejumlah toko.

Identitas para terduga pelaku yakni RKH (47), seorang wiraswasta asal Kabupaten Deli Serdang, serta dua perempuan berinisial NE (42) dan SWH (49) yang merupakan ibu rumah tangga asal Kota Medan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai penangkapan tiga orang yang diduga mencuri di tiga toko serba Rp35.000 yang berada di kawasan Bandar Buat, Simpang Tinju, dan Toko Raja Serba 35.000 di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang segera mendatangi lokasi dan membawa para terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan warga.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Mereka juga mengungkapkan bahwa barang hasil curian masih disimpan di dalam mobil rental yang digunakan selama beraksi.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa enam celana jeans merek F-One, dua mikrofon, dua pisau dapur, satu hair dryer, satu solder, satu speaker portabel, serta dua kipas angin portabel.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dan satu unit mobil rental telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update