Padang, Rakyatterkini.com – Pelarian seorang terpidana kasus kecelakaan lalu lintas yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berakhir. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat berhasil menangkap pria berinisial YP (28) pada Minggu (5/7/2026) malam.
YP diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Gang Kinanti, Jalan Raden Saleh, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Terpidana diketahui telah menjadi buronan sejak tahun 2025 setelah tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim intelijen berhasil melacak keberadaan YP.
"Terpidana berhasil diamankan sekitar pukul 21.00 WIB. Saat petugas datang, yang bersangkutan tidak lagi dapat menghindar dan akhirnya menyerahkan diri," kata Budi.
YP sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 269/K/Pid/2025 tertanggal 6 Februari 2025. Ia terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, YP tidak pernah memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi pidana. Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Padang menetapkannya sebagai buronan sejak 2025.
Setelah berhasil ditangkap, YP langsung dibawa oleh petugas untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan. Kejati Sumatera Barat juga menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan lain yang masih masuk dalam daftar pencarian.(da*)


