Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama 19 pemerintah kabupaten dan kota resmi menyepakati luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya menjaga keberlangsungan lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah dan mendukung program swasembada pangan nasional.
Melalui kesepakatan tersebut, luas LP2B di Sumatera Barat ditetapkan mencapai 166.466,02 hektare atau setara 89,92 persen dari total
Lahan Baku Sawah (LBS). Angka itu melampaui target nasional yang menetapkan minimal 87 persen lahan sawah harus masuk dalam kawasan LP2B.
Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan dilakukan di Auditorium Gubernuran, Rabu (8/7/2026). Acara dipimpin Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan dihadiri para bupati serta wali kota se-Sumatera Barat.
Kegiatan tersebut juga disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana.
Gubernur Mahyeldi menjelaskan bahwa penetapan LP2B merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Regulasi tersebut mengamanatkan agar sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai kawasan LP2B.
Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat melalui Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur percepatan integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Mahyeldi menilai keberhasilan Sumbar melampaui target nasional merupakan hasil kerja sama seluruh pemerintah daerah dalam menentukan luasan lahan pertanian yang akan dilindungi dari ancaman alih fungsi.
Menurutnya, kesepakatan tersebut tidak hanya menjadi pemenuhan administrasi, tetapi juga merupakan bentuk komitmen nyata untuk menjaga keberadaan lahan sawah, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, serta menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Ia juga mengapresiasi seluruh kepala daerah yang telah berperan aktif dalam proses penetapan LP2B. Berkat kolaborasi tersebut, Sumatera Barat menjadi salah satu provinsi pertama yang berhasil menyelesaikan kesepakatan penetapan LP2B secara menyeluruh.
Meski demikian, Mahyeldi meminta daerah yang masih berada di batas minimal capaian agar segera melengkapi data sebelum proses verifikasi pemerintah pusat selesai.
Ia juga mendorong seluruh kabupaten dan kota segera menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B dan memasukkannya ke dalam RTRW maupun RDTR agar perlindungan lahan pertanian memiliki dasar hukum yang kuat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Provinsi Sumbar dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat.
Menurutnya, Sumbar menjadi provinsi pertama di Indonesia yang melaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan LP2B setelah diterbitkannya Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri.
Ia menjelaskan, perlindungan LP2B merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan nasional. Di tengah meningkatnya alih fungsi lahan pertanian di berbagai wilayah, perlindungan sawah dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan.
Suyus berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera menetapkan SK LP2B serta mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR agar perlindungan kawasan pertanian memiliki kepastian hukum.
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumbar, Armizoprades, menjelaskan bahwa penyusunan data LP2B dilakukan melalui beberapa tahapan bersama seluruh pemerintah daerah.
Prosesnya dimulai dari penyamaan basis data Lahan Baku Sawah, pembentukan lima klaster percepatan, penyesuaian terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat, hingga penetapan luasan akhir melalui rapat koordinasi.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Mahyeldi juga menyerahkan usulan data LP2B Provinsi Sumatera Barat kepada Menteri ATR/Kepala BPN sebagai bentuk dukungan terhadap program perlindungan lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.(da*)


