Padang Panjang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Padang Panjang mulai memberlakukan aturan baru terkait jam belajar di seluruh sekolah pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Berdasarkan kebijakan tersebut, seluruh peserta didik dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) hingga SMA/sederajat diwajibkan masuk sekolah pukul 06.25 WIB, sementara kegiatan belajar mengajar dilaksanakan selama lima hari, yakni Senin hingga Jumat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Panjang Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Jam Belajar Peserta Didik di Satuan Pendidikan yang ditetapkan pada 9 Juli 2026. Melalui surat edaran itu, sekolah diminta menyesuaikan jadwal pembelajaran sesuai kalender pendidikan dan kurikulum yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Panjang, Nasrul, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter melalui Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Program tersebut mendorong peserta didik untuk membiasakan bangun pagi, beribadah, berolahraga, mengonsumsi makanan bergizi, rajin belajar, aktif bermasyarakat, serta tidur lebih awal.
Menurut Nasrul, perubahan jam masuk sekolah diharapkan dapat membentuk kedisiplinan siswa sejak dini tanpa mengurangi kesempatan mereka mengikuti pendidikan keagamaan di luar sekolah, seperti belajar di TPA maupun MDA. Ia menyebutkan, jadwal kepulangan siswa hanya bergeser sekitar 15 hingga 20 menit dibanding sebelumnya.
Selain itu, penerapan sistem sekolah lima hari juga bertujuan menyamakan jadwal belajar di seluruh jenjang pendidikan. Selama ini, SMA dan SMK telah lebih dahulu menggunakan sistem tersebut sehingga terdapat perbedaan hari libur dengan sekolah lain yang kerap menyulitkan keluarga yang memiliki anak di jenjang berbeda.
Dalam aturan baru tersebut, setiap sekolah juga diwajibkan melaksanakan kegiatan pembiasaan selama 10 hingga 15 menit sebelum proses belajar dimulai. Kegiatan itu difokuskan pada penguatan karakter melalui Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan berbagai aktivitas positif lainnya.
Sekolah diminta menyusun jadwal pembelajaran sesuai alokasi waktu yang telah ditentukan, memperhatikan beban belajar siswa, serta memastikan seluruh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik hadir tepat waktu.
Disdikbud Padang Panjang akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara bertahap terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui berbagai kendala yang mungkin muncul selama masa penyesuaian, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat.
Di tengah penerapannya, kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan. Sebagian orang tua menyambut baik aturan baru itu karena dinilai dapat membiasakan anak tidur lebih awal, bangun pagi, serta mengurangi waktu bermain telepon genggam sebelum berangkat ke sekolah.
Namun, tidak sedikit pula masyarakat yang menyampaikan keberatan, terutama melalui media sosial. Mereka menilai jam masuk sekolah yang lebih pagi perlu mempertimbangkan suhu udara Kota Padang Panjang yang cukup dingin pada pagi hari, kesiapan siswa, serta penyesuaian aktivitas keluarga.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Disdikbud memastikan akan terus melakukan evaluasi bersama seluruh satuan pendidikan. Hasil pemantauan akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan agar pelaksanaannya tetap berjalan efektif dan tujuan pembentukan karakter peserta didik dapat tercapai secara maksimal.
Kebijakan masuk sekolah pukul 06.25 WIB dan sistem belajar lima hari dijadwalkan mulai diterapkan pada hari pertama Tahun Ajaran 2026/2027.(da*)


