Solok, Rakyatterkini.com - Seorang pria berinisial J (37) ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok dalam operasi penyamaran pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di tepi jalan Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Aksi tersebut berawal dari laporan warga yang mengeluhkan maraknya transaksi narkotika di kawasan itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menerapkan metode undercover buy dengan menyamar sebagai calon pembeli.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, menjelaskan bahwa saat operasi berlangsung, tersangka mendatangi petugas yang sedang menyamar.
Kesempatan itu langsung dimanfaatkan aparat untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga sekitar.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dalam plastik klip bening serta satu paket yang diduga ganja yang juga dibungkus plastik bening. Selain itu, petugas turut mengamankan sebuah telepon genggam Android merek Vivo berwarna biru.
Menurut AKP Repaldi, tersangka tidak dapat mengelak setelah barang bukti ditemukan berada dalam penguasaannya. Ia mengakui bahwa narkotika yang diamankan merupakan miliknya.
Polres Solok menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk melalui operasi penyamaran untuk mengungkap jaringan pengedar.
Kepolisian juga mengajak masyarakat agar terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.(da*)


