Notification

×

Iklan

Satpol PP Padang Bongkar Bangli di Kampung Nias

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:54 WIB Last Updated 2026-07-17T23:54:00Z

Personil Pol PP Padang membongkar bangunan liat yang berdiri di atas fasum

Padang, Rakyatterkini.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban dengan membongkar tiga bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Kampung Nias, Kelurahan Alang Lawas, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (17/7/2026) pagi.

Tindakan tersebut dilakukan lantaran bangunan itu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Selain menghambat fungsi drainase, bangunan tersebut juga berdiri di area yang merupakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyebut penertiban ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban serta memastikan fasilitas publik dapat digunakan sesuai peruntukannya.

“Ada tiga bangunan liar yang kami bongkar karena berada di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan tersebut,” kata Chandra.

Menurutnya, sebelum melakukan tindakan pembongkaran, Satpol PP telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri melalui surat peringatan dan imbauan.

Namun, karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, petugas akhirnya melakukan pembongkaran sekaligus membantu mengamankan barang-barang milik warga agar tidak rusak.

“Kami sebelumnya sudah mengingatkan pemilik agar melakukan pembongkaran sendiri. Karena tidak dilakukan, maka hari ini kami membantu proses pembongkarannya dan memindahkan barang ke lokasi yang lebih aman,” ujarnya.

Selain menertibkan bangunan liar, Satpol PP Kota Padang juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas pedagang yang meninggalkan lapak di kawasan Pasar Raya Barat. Keberadaan lapak tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan satu unit kontainer yang kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk ditangani sesuai aturan yang berlaku.

Chandra mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu kepentingan bersama.

Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dengan mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis, namun tetap mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Fasilitas umum dan fasilitas sosial harus dikembalikan sesuai fungsinya. Kami akan terus menjaga ketenteraman dan ketertiban di Kota Padang,” tuturnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update