Notification

×

Iklan

Polisi Sita Emas 74 Kg dan Miliaran Rupiah dari Kasus Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 04:54 WIB Last Updated 2026-07-10T21:54:00Z

Kepolisian mengungkap berbagai barang bukti hasil penggeledahan

Jakarta, Rakyatterkini.com  – Kepolisian mengungkap berbagai barang bukti hasil penggeledahan dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi berskala besar. Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi berbeda dalam beberapa hari terakhir dan menghasilkan penyitaan uang tunai, emas batangan, mata uang asing, hingga sejumlah dokumen.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama tim gabungan Polda Metro Jaya.

Menurut Budi, upaya pemberantasan korupsi menjadi salah satu prioritas pemerintah sesuai program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta meningkatkan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, penyidikan telah berjalan sejak Januari 2026 berdasarkan laporan polisi yang diterima. Selama proses penyidikan, aparat telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, menyita barang bukti, serta menelusuri dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik.

"Sejauh ini penyidik telah melakukan penggeledahan di 12 tempat berbeda," ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

Dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai senilai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, serta dua lembar foto keluarga.

Sementara dari sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, di antaranya Rp4,46 miliar, 84.356 dolar AS, 83.394 dolar Singapura, 17.595 riyal Saudi, 33.100 baht Thailand, 4.020 lira Turki, 1.223 yuan, 152.000 yen Jepang, 212 ringgit Malaysia, 1.600 rupee, 640 dirham Uni Emirat Arab, 61.000 won Korea Selatan, 40 poundsterling Inggris, 10 dolar Brunei, 150 dolar Vietnam, dan 100 dolar Selandia Baru.

Di Kafe de'Clan, Jakarta Selatan, polisi juga menemukan uang senilai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai Rp259.159.000.

Sedangkan dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai Rp520 juta dan 133.000 dolar AS.

Selain penyitaan barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan dari 15 orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperdalam dugaan tindak pidana yang mencakup suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Budi menegaskan, seluruh barang bukti dan keterangan para saksi akan menjadi dasar bagi penyidik dalam mengembangkan kasus dan mengungkap dugaan praktik korupsi yang sedang ditangani.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update