Notification

×

Iklan

Polda Sumbar Tangkap Dua Pelaku PETI di Solok Selatan

Rabu, 29 Juli 2026 | 07:56 WIB Last Updated 2026-07-29T00:56:00Z

Alat berat yang diamankan Timsus Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama dua operator

Solsel, Rakyatterkini.com - Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan milik PT Bukit Raya Mudisa, Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.

Kedua pria tersebut ditangkap pada Senin (27/7/2026) ketika diduga sedang mengoperasikan alat berat untuk melakukan penambangan emas ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim menemukan dua orang tengah menjalankan satu unit ekskavator untuk melakukan penambangan emas di area tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui berinisial J (35), warga Kabupaten Sijunjung, dan N (27), warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Keduanya diduga berperan sebagai operator alat berat.

Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ekskavator merek Zoomlion PC 60 berwarna hitam lengkap dengan kunci kontak, serta dua lembar karpet sintetis berwarna hijau dan merah yang diduga digunakan dalam proses pemisahan emas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengambil tindakan tegas terhadap praktik pertambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi negara.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dapat menimbulkan dampak buruk terhadap kelestarian lingkungan.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut melalui pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi, dan ahli. Polisi juga tengah melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update