Notification

×

Iklan

Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara UPB Ombilin

Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:01 WIB Last Updated 2026-07-11T12:01:00Z

Tiga Perusahaan Disorot Polda Sumbar 

Padang, Rakyatterkini.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat terus mendalami laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengadaan batu bara untuk kebutuhan Unit Pembangkitan Bukit Asam (UPB) Ombilin yang dilakukan oleh PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) bersama tiga perusahaan pemasok selama kurun waktu 2020 hingga 2023.

Perkembangan penyelidikan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Jumat (10/7). Kegiatan itu dipimpin oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya didampingi Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi.

Dalam keterangannya, Susmelawati menjelaskan bahwa penyelidikan tahap awal berfokus pada tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam kontrak penyediaan batu bara bagi UPB Ombilin. Ketiga perusahaan tersebut yakni CV Putri Surya Pratama Natural (PSPN), CV Tahiti Coal (TC), serta konsorsium PT Mivagio Coal Indonesia (MCI) dan PT Nusa Alam Lestari (NAL).

Menurutnya, penyidik sedang menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan batu bara selama periode 2020–2023.

"Ada tiga perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penyelidikan awal terkait dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli batu bara untuk UPB Ombilin," ujar Susmelawati.

Ia mengungkapkan, penyelidikan juga mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp129 miliar. Nilai tersebut masih akan didalami melalui proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Dalam waktu dekat, penyidik berencana memanggil perwakilan dari masing-masing perusahaan untuk dimintai klarifikasi terkait sejumlah temuan yang telah dikumpulkan.

Susmelawati menambahkan, penanganan perkara di Polda Sumbar merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Mabes Polri terkait dugaan penyimpangan pengadaan batu bara di lingkungan PLN.

Kasus tersebut juga dikaitkan dengan penyelidikan mengenai peristiwa pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat terjadi di sejumlah wilayah Sumatera, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau hingga Jambi. Insiden tersebut menjadi salah satu dasar dalam penelusuran rantai pasok batu bara untuk pembangkit listrik.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Sumbar masih mengumpulkan berbagai dokumen, keterangan saksi, serta data pendukung lainnya guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kerja sama pengadaan batu bara tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update