Notification

×

Iklan

Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Ombilin

Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB Last Updated 2026-07-11T12:45:00Z

PLTU Ombilin di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar)

Sawahlunto, Rakyatterkini.com – Polda Sumatera Barat masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang disertai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses pengadaan batu bara untuk kebutuhan PLTU Ombilin di Kota Sawahlunto.

Penyelidikan dilakukan setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara jumlah batu bara yang tercantum dalam kontrak dengan volume yang benar-benar diterima. Kondisi tersebut diduga berdampak pada terganggunya operasional pembangkit listrik dan stabilitas pasokan energi.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan pengusutan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik korupsi, khususnya pada sektor-sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, sektor energi memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat sehingga setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi mengganggu pelayanan publik akan ditangani secara serius, profesional, dan transparan guna melindungi aset negara serta menjamin ketersediaan pasokan listrik.

Sementara itu, Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kompol Muardi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan selisih volume batu bara antara isi kontrak dengan jumlah yang masuk ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin.

Ia menjelaskan, ketidaksesuaian tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terganggunya operasional PLTU Ombilin. Oleh sebab itu, penyidik kini menelusuri lebih lanjut penyebab dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dalam proses penyelidikan, polisi memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga pemasok batu bara, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT MCI dan PT NAL.

Pengusutan kasus ini mengacu pada dua dasar utama, yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 serta laporan masyarakat yang diterima pada 31 Maret 2026.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Sumbar masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.

Kombes Pol Susmelawati Rosya memastikan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Polda Sumbar juga akan terus melengkapi bahan keterangan serta memeriksa saksi-saksi penting sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Ia menambahkan, perkembangan penyelidikan akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat melalui media.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update