Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memperkuat upaya menjaga keberlangsungan sektor pertanian dengan mengusulkan 17.911,57 hektare lahan produktif untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini bertujuan melindungi kawasan pertanian agar tidak mudah beralih fungsi menjadi permukiman, kawasan industri, maupun penggunaan lain di luar sektor pertanian.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B Kabupaten/Kota yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumatera Barat pada Rabu (8/7/2026). Dokumen itu ditandatangani Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis bersama Wakil Bupati Rahmat Hidayat dengan didampingi jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), termasuk Kepala Bidang Tata Ruang.
Usulan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam memasukkan kawasan pertanian produktif ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dengan status LP2B, lahan sawah yang selama ini menjadi sumber produksi pangan diharapkan memperoleh perlindungan hukum sehingga tidak mudah dikonversi untuk kepentingan lain.
Bagi Kabupaten Padang Pariaman, sektor pertanian masih memegang peranan penting dalam mendukung perekonomian masyarakat. Selain menjadi sumber mata pencaharian, keberadaan lahan pertanian juga berfungsi menjaga ketersediaan pangan serta mendukung keseimbangan lingkungan.
Pengajuan kawasan LP2B tersebut mengacu pada Surat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Padang Pariaman Nomor 521.4/1066/DistanKP/VII-2026 tertanggal 6 Juli 2026 mengenai usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sebagai bagian dari proses penetapan, pemerintah daerah telah menyerahkan data spasial dalam format shape file (SHP) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diverifikasi oleh tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan kesesuaian lokasi, luas wilayah, serta status lahannya.
Setelah seluruh tahapan verifikasi selesai, hasilnya akan menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai penetapan LP2B. Kawasan yang telah ditetapkan nantinya akan dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah tentang RTRW maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga memiliki kekuatan hukum dalam pengaturan pemanfaatan ruang.
Penetapan LP2B juga menjadi instrumen penting dalam pengendalian tata ruang. Lahan yang telah berstatus LP2B tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan karena setiap perubahan pemanfaatan harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keberadaan lahan pertanian di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk pembangunan permukiman maupun investasi. Langkah tersebut diharapkan mampu mempertahankan ruang produksi pangan sekaligus menjamin keberlanjutan sektor pertanian pada masa mendatang.
Selain mendukung ketahanan pangan daerah, keberadaan LP2B juga memberikan kepastian hukum bagi para petani dalam mengelola lahan mereka. Perlindungan tersebut diyakini akan meningkatkan keberlangsungan usaha pertanian sekaligus menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian kawasan produktif.
Dengan mengusulkan hampir 18 ribu hektare lahan menjadi kawasan LP2B, Padang Pariaman menegaskan komitmennya menjadikan sektor pertanian sebagai salah satu fondasi pembangunan daerah. Di tengah tantangan perubahan iklim, pertumbuhan penduduk, dan semakin berkurangnya lahan produktif, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga ketahanan pangan serta mendukung perekonomian masyarakat dalam jangka panjang. (SUGER)


