Jakarta, Rakyatterkini.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membenarkan rumah di kawasan Sentul yang sebelumnya digeledah aparat kepolisian merupakan rumah pribadinya.
Ia menegaskan seluruh uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut memiliki pemilik yang jelas dan terkait dengan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana yang ditemukan di rumah Sentul itu ada pemiliknya dan berasal dari aktivitas yang bisa dijelaskan. Jika diperlukan, kegiatannya maupun bangunannya dapat diperiksa,” ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).
Ia juga menjelaskan rumah di Sentul tersebut telah lama menjadi miliknya dan status kepemilikannya dapat ditelusuri sejak awal.
Terkait isu yang mengaitkan dirinya dengan sebuah kafe di kawasan Cipete yang belakangan ikut digeledah oleh Polri, Febrie membantah memiliki hubungan apa pun dengan usaha tersebut.
“Saya tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis yang ramai diberitakan di media sosial terkait kafe di Cipete,” tegasnya.
Febrie meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian agar tidak muncul berbagai spekulasi yang belum terbukti kebenarannya.
Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum perlu saling menghormati proses yang berjalan sehingga fakta perkara dapat terungkap secara terang dan dapat dijelaskan kepada publik secara jelas.
Sebelumnya, tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita sejumlah barang bukti yang dibawa menggunakan tujuh koper.
Barang tersebut meliputi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta dalam bentuk tunai. Nilai keseluruhan barang sitaan itu diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.(da*)


