Notification

×

Iklan

Bos Blueray Cargo Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:43 WIB Last Updated 2026-07-10T10:43:00Z

Bos Blueray Cargo Divonis Lebih Rendah. 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Direktur Blueray Cargo, John Field, dalam perkara suap terkait proses impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (10/7/2026), Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, majelis menilai perbuatan tersebut tidak sepenuhnya berawal dari inisiatif para terdakwa.

Hakim mengungkapkan, perkara itu juga dipengaruhi oleh tindakan oknum aparat Bea dan Cukai yang diduga menciptakan situasi sehingga aktivitas usaha para terdakwa di sektor kargo mengalami hambatan dan berpotensi menimbulkan kerugian.

Majelis juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman, di antaranya sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan, pengakuan serta penyesalan atas perbuatannya, belum pernah menjalani hukuman pidana, dan masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.

Di sisi lain, hakim menilai tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan tersebut juga dianggap telah mencoreng citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta mengurangi kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan.

Dalam perkara ini, John Field bersama Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo, Andri, dinyatakan terbukti memberikan suap senilai Rp61,7 miliar kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang, mereka juga memberikan fasilitas hiburan dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar.

Majelis hakim turut menyatakan John menyerahkan dana sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dengan demikian, total pemberian dalam perkara tersebut mencapai Rp91,7 miliar.

Dana itu disebut bertujuan memperlancar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo agar lebih cepat melewati tahapan pengawasan kepabeanan.

Atas putusan tersebut, John Field dijatuhi pidana dua tahun penjara disertai denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 100 hari. Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dihukum satu tahun enam bulan penjara serta dikenai denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update