Notification

×

Iklan

BAKI Tolak Gugatan Musprov, Kepengurusan KONI Sumbar Sah

Selasa, 07 Juli 2026 | 02:18 WIB Last Updated 2026-07-06T21:55:16Z

Sidang Arbitrase BAKI Menangkan Hamdanus

Padang, Rakyatterkini.com  – Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) memutuskan untuk menolak permohonan sengketa hasil Musyawarah Olahraga Provinsi (Musprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat yang diajukan oleh Tommy Irawan Sandra. 

Keputusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kepengurusan KONI Sumatera Barat yang dipimpin Ketua Umum Hamdanus bersama Sekretaris Umum Anandya Dipo Pratama tetap sah secara organisasi.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Arbiter BAKI dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang BAKI, Gedung Direksi Gelora Bung Karno, Lantai 11, Jakarta Pusat, pada Senin (6/7/2026). Amar putusan tersebut tercantum dalam Perkara Nomor 07/BAKI/KNSB-XI/2025.

Dalam perkara tersebut, pihak termohon terdiri atas Ketua KONI Pusat melalui Tim Caretaker KONI Provinsi Sumatera Barat serta Tim Penjaringan dan Penyaringan KONI Sumatera Barat. Sementara itu, Hamdanus tercatat sebagai turut termohon.

Sebelum sidang pembacaan putusan digelar, BAKI telah memanggil seluruh pihak yang bersengketa melalui surat bernomor 02/BAKI/6.29.2/SA-KNSB/2026 tertanggal 29 Juni 2026. Surat pemanggilan tersebut diterbitkan atas arahan Ketua Majelis Arbiter, Yolanda Grace Pattinasarany.

Menanggapi hasil persidangan, Ketua Umum KONI Sumatera Barat Hamdanus menyampaikan rasa syukur sekaligus menghormati keputusan yang telah ditetapkan majelis arbiter. Menurutnya, putusan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap proses Musprov yang sebelumnya sempat dipersoalkan.

Hamdanus menyatakan seluruh tahapan Musprov telah dilaksanakan sesuai aturan organisasi yang berlaku. Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk mengakhiri perbedaan pandangan dan kembali bersatu demi kemajuan olahraga di Sumatera Barat.

Ia juga mengimbau seluruh insan olahraga di daerah agar tidak lagi terjebak dalam perbedaan kelompok. Fokus utama, katanya, adalah memperkuat pembinaan atlet serta meningkatkan prestasi olahraga Sumatera Barat di level nasional maupun internasional.

Senada dengan itu, Sekretaris Umum KONI Sumatera Barat, Anandya Dipo Pratama, menilai putusan BAKI menjadi penutup dari proses arbitrase yang telah berlangsung sejak 2025. Ia mengapresiasi majelis arbiter yang dinilai telah menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.

Menurut Dipo, keputusan tersebut memberikan kepastian hukum sehingga organisasi dapat kembali menjalankan program kerja secara maksimal tanpa dibayangi persoalan sengketa.

Ia menambahkan, setelah persoalan hukum selesai, pengurus KONI Sumatera Barat akan memusatkan perhatian pada pembinaan atlet, persiapan menghadapi berbagai kejuaraan nasional, serta memperkuat koordinasi dengan seluruh cabang olahraga agar target prestasi daerah dapat tercapai.

Sementara itu, hingga informasi ini dipublikasikan, Tommy Irawan Sandra selaku pemohon belum menyampaikan tanggapan ataupun pernyataan resmi terkait keputusan BAKI yang menolak gugatan tersebut.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update