Notification

×

Iklan

Tersangka Korupsi Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK

Jumat, 19 Juni 2026 | 19:15 WIB Last Updated 2026-06-19T12:40:35Z

Asrul Azis Taba, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 

Tersangka adalah Asrul Azis Taba, yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengajuan tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci alasan yang mendasari permohonan itu.

“Benar, kami telah menerima permohonan penangguhan penahanan dari tersangka Asrul Azis Taba dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).

Lebih lanjut, Budi menyampaikan permohonan tersebut akan dikaji oleh penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti alasan yang diajukan, kondisi objektif yang melatarbelakangi, serta kebutuhan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Ia menegaskan kewenangan untuk melakukan penahanan maupun memberikan penangguhan sepenuhnya berada di tangan penyidik, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif.

“Setiap permohonan dari tersangka akan ditelaah secara profesional dan proporsional, serta berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Selain itu, Budi juga memastikan KPK menyediakan fasilitas kesehatan bagi para tahanan sesuai standar yang berlaku. Jika diperlukan, tahanan dapat memperoleh perawatan di fasilitas kesehatan berdasarkan pertimbangan medis.

Diketahui, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan mantan Ketua Umum Kesthuri.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update