Jakarta, Rakyatterkini.com - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara meningkatkan kegiatan operasi terpadu untuk menertibkan parkir liar di berbagai titik wilayah. Sepanjang 8–15 Juni 2026, petugas berhasil menjaring puluhan kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, bus, hingga truk trailer yang kedapatan melanggar aturan parkir.
Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Rudy Saptari Sulesuryana, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya sekaligus mengurangi titik kemacetan yang kerap dikeluhkan warga. Operasi tersebut menyasar lima kecamatan, yakni Kelapa Gading, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan, dan Koja.
Ia menegaskan bahwa penindakan dilakukan melalui berbagai cara, seperti penilangan atau berita acara pemeriksaan (BAP), Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan, hingga pengangkutan dengan kendaraan angkut jaring bagi motor yang parkir sembarangan di bahu jalan maupun trotoar.
Menurut Rudy, kegiatan penertiban akan terus dilaksanakan secara rutin agar ketertiban lalu lintas dapat terjaga dan kenyamanan pengguna jalan meningkat. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan bahu jalan atau fasilitas umum sebagai area parkir maupun lokasi pangkalan liar.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra, memaparkan hasil operasi selama satu minggu tersebut di masing-masing wilayah.
Pada 8 Juni di Kelapa Gading, petugas menindak 11 motor, melakukan OCP terhadap 19 kendaraan, serta menderek lima mobil. Kemudian pada 9 Juni di Tanjung Priok, sebanyak 16 motor diangkut, lima mobil diderek, tiga truk trailer ditilang, tiga lainnya dikenai OCP, serta dua juru parkir liar diamankan.
Lalu pada 10 Juni di Pademangan, petugas mengangkut 15 motor, memberikan OCP pada dua kendaraan, menilang empat kendaraan, dan menderek empat mobil. Sementara pada 11 Juni di Penjaringan, sebanyak 16 motor diangkut, empat mobil diderek, 71 kendaraan dikenai OCP, dua kendaraan ditilang, serta empat juru parkir liar diamankan.
Pada 15 Juni, operasi difokuskan di wilayah Koja dan Tanjung Priok. Hasilnya, tujuh kendaraan diangkut, satu mobil diderek, 18 kendaraan dikenai OCP, serta sanksi BAP atau tilang diberikan kepada tiga bus dan enam truk trailer.
Yulza menambahkan bahwa seluruh kendaraan roda empat atau lebih yang diderek kemudian dibawa ke tempat penampungan resmi milik Sudinhub Jakarta Utara untuk diproses sesuai ketentuan administrasi.
Ia juga menilai bahwa masih maraknya parkir liar dipengaruhi oleh terbatasnya lahan parkir resmi serta rendahnya kesadaran pengendara dalam menggunakan fasilitas yang telah disediakan. Kondisi ini pada akhirnya menyebabkan penyempitan jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.(da*)


