![]() |
| Serikat Pekerja. |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services menyatakan keberatan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, terutama pada Pasal 3 poin 2F yang memasukkan sektor ketenagalistrikan ke dalam kategori jasa penunjang.
Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi merugikan ribuan tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus di bidang pembangkitan listrik.
Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services, Suryawan, menegaskan bahwa pekerjaan operator dan tim pemeliharaan pembangkit tidak tepat jika dianggap sebagai pekerjaan penunjang. Ia menilai pekerjaan tersebut membutuhkan keahlian teknis serta sertifikasi yang tidak bisa diperoleh secara instan.
Ia menjelaskan bahwa tenaga kerja di bidang tersebut tidak dapat dengan mudah digantikan oleh orang baru karena membutuhkan kompetensi khusus yang diperoleh melalui proses panjang.
Suryawan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan dialog dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah disebut berkomitmen untuk merevisi aturan tersebut dengan target penyelesaian paling lambat Juli 2026.
Meski demikian, serikat pekerja akan terus mengawal proses revisi. Apabila hasilnya tidak sesuai harapan, mereka berencana melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
Ia berharap revisi tersebut menghapus penyebutan sektor ketenagalistrikan sebagai bagian dari jasa penunjang, sehingga tidak lagi dimasukkan dalam kategori tersebut.
Lebih lanjut, Suryawan menilai bahwa jika aturan ini tetap diberlakukan, dampaknya bukan pada pemutusan hubungan kerja, melainkan menghambat peningkatan kesejahteraan pekerja. Ia khawatir regulasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menahan kenaikan upah dan hanya memberikan gaji setara upah minimum.
Saat ini, sekitar 4.900 pekerja berpotensi terdampak, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Di sisi lain, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan harus melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan konfederasi. Menurutnya, partisipasi seluruh pemangku kepentingan penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan tenaga kerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Pemerintah, lanjutnya, membuka ruang seluas-luasnya bagi organisasi pekerja untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan dan revisi regulasi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Serikat PIPS, Sigit Pambudi, mengingatkan bahwa aturan tersebut berpotensi meningkatkan risiko eksploitasi terhadap operator di objek vital nasional. Ia menilai, jika operator di sektor vital dianggap sebagai tenaga penunjang dan berhenti bekerja, dampaknya bisa sangat besar, termasuk potensi terjadinya pemadaman listrik secara luas.(da*)


