Pessel, Rakyatterkini.com– Satuan Polisi Pamong Praja bersama Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan memusnahkan sebanyak 252 botol minuman keras yang merupakan hasil razia dan pengawasan selama periode April hingga Juni 2026.
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Painan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi rutin yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
Ratusan botol miras itu sebelumnya diamankan dari berbagai lokasi dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di sejumlah titik di daerah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi warga.
Ia menyebutkan bahwa dari hasil operasi yang dilakukan selama tiga bulan terakhir, pihaknya berhasil menyita 252 botol minuman keras yang kemudian dimusnahkan.
Menurut Dongki, peredaran minuman keras tidak hanya melanggar aturan daerah, tetapi juga bertentangan dengan norma agama serta nilai sosial yang berlaku di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran maupun penjualan miras ilegal. Semua pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Zendra Effendi, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas.
Ia menambahkan, operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkesinambungan, khususnya di lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran miras dan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berharap tindakan tegas ini mampu memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.(da*)


