Jakarta, Rakyatterkini.com – Dua tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, kini diwajibkan melakukan pelaporan diri setiap satu minggu sekali.
Kebijakan ini diberlakukan setelah permohonan penangguhan penahanan keduanya disetujui oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan kewajiban lapor tersebut merupakan bagian dari ketentuan yang harus dipatuhi selama proses hukum berjalan.
“Para tersangka diwajibkan untuk melapor satu kali dalam seminggu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Ia juga menyampaikan perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, meskipun jadwal pasti sidang perdana belum diumumkan ke publik.
Menurut Marcelo, keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka juga didasari adanya surat pernyataan dari masing-masing pihak. Dalam surat itu, mereka menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif, mematuhi aturan hukum yang berlaku, serta tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan.
“Mereka juga berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif dan memenuhi seluruh kewajiban selama proses hukum,” tambahnya.
Dengan pertimbangan tersebut, pihak kejaksaan memutuskan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak dilakukan.
Sebelumnya, keduanya sempat diamankan pada Jumat (19/6/2026). Setelah itu, mereka menjalani perawatan di RS Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (da*)


