Notification

×

Iklan

Pria di Lombok Utara Ditemukan Tewas Terikat Karung Pasir

Selasa, 16 Juni 2026 | 16:45 WIB Last Updated 2026-06-16T09:45:00Z

Petugas melakukan olah TKP penemuan mayat 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Catatan: Informasi berikut tidak dimaksudkan untuk mendorong atau menginspirasi tindakan serupa. Jika Anda mengalami depresi atau memiliki pikiran untuk mengakhiri hidup, segera cari bantuan profesional seperti psikolog, psikiater, atau layanan kesehatan mental.

Seorang pria berinisial AH (58) ditemukan meninggal dunia di tepi Pantai Tanjung Busur, Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat ditemukan, kondisi tubuh korban terikat tali di bagian pinggang yang tersambung dengan karung berisi pasir.

Kasatreskrim Polres Lombok Utara menjelaskan, korban diikat menggunakan tali nilon biru sepanjang sekitar dua meter yang terhubung dengan karung pakan udang berisi pasir seberat 25 kilogram.

Jenazah pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan pada Senin (15/6/2026) sore, sepulang dari melaut. Awalnya, saksi mengira benda yang dilihatnya hanyalah batang kayu yang hanyut di perairan.

Namun setelah didekati, ternyata sosok tersebut adalah seorang pria yang sudah tidak bernyawa dan mengenakan jaket cokelat.

Penemuan itu langsung mengundang perhatian warga sekitar. Dari hasil penyelidikan awal, korban diduga sengaja mengikatkan karung berisi pasir ke tubuhnya sebagai pemberat agar tenggelam.

Polisi menduga kuat korban mengakhiri hidupnya karena tekanan ekonomi, yang berkaitan dengan utang akibat aktivitas judi online. Dugaan ini diperkuat oleh sejumlah temuan, termasuk isi ponsel milik korban.

Hasil pemeriksaan medis juga tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Darah yang sempat keluar dari mulut korban disebut sebagai gejala barotrauma, yakni kondisi ketika paru-paru mengalami tekanan akibat masuknya air secara paksa saat tenggelam.

Pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan telah menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah melalui surat pernyataan resmi.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update