![]() |
| Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova saat memaparkan terkait PPDB Kota Padang 2026. |
Padang, Rakyatterkini.com– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang memastikan bahwa pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP akan dibuka secara daring mulai 22 Juni 2026.
Para orang tua serta calon peserta didik diminta untuk lebih awal menyiapkan seluruh dokumen persyaratan dan memahami ketentuan tiap jalur pendaftaran agar tidak terjadi kesalahan saat proses pemilihan sekolah.
Mengacu pada jadwal resmi yang dirilis, rangkaian PPDB dimulai dari tahap kurasi atau verifikasi sertifikat akademik maupun non-akademik yang dilakukan secara langsung pada 2 hingga 5 Juni 2026. Setelah itu, pendaftaran online reguler dibuka singkat pada 22–24 Juni 2026, kemudian hasil seleksi tahap awal diumumkan pada 25 Juni 2026.
Untuk jenjang SMP, sistem PPDB tahun ini membagi kuota ke dalam empat jalur, yakni domisili atau zonasi sebesar 45 persen, prestasi 27 persen, afirmasi 23 persen, serta mutasi 5 persen. Sementara itu, pada jenjang SD hanya tersedia tiga jalur, yaitu domisili 72 persen, afirmasi 23 persen, dan mutasi 5 persen. Peserta dari jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi tetap diperbolehkan memilih sekolah di luar wilayah zonasi.
Namun demikian, pihak Disdikbud menegaskan adanya aturan ketat terkait jalur mutasi. Kuota yang hanya 5 persen ini diperuntukkan khusus bagi anak dari orang tua yang benar-benar pindah tugas dari luar daerah, seperti di instansi TNI, Polri, BUMN, maupun sektor perbankan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopie, menekankan bahwa perpindahan domisili di dalam kota tidak dapat dikategorikan sebagai mutasi.
“Kalau sudah bekerja di sini dan anak juga sekolah di sini, itu bukan mutasi. Mutasi itu benar-benar perpindahan tugas dari luar daerah, sementara anak masih sekolah di tempat asal,” jelasnya.
Selain itu, aturan juga diberlakukan bagi anak guru. Mereka tidak bisa bebas memilih sekolah di luar ketentuan, melainkan diarahkan untuk mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas mengajar.
Disdikbud juga menyiapkan mekanisme pergeseran daya tampung. Jika kuota jalur zonasi di suatu wilayah tidak terpenuhi, sisa kursi akan dialihkan untuk menambah kuota jalur prestasi. Sementara itu, peserta cadangan akan diumumkan pada 28 Juni 2026 untuk mengisi kekosongan dari hasil daftar ulang yang tidak terpenuhi.(da*)


