Jakarta, Rakyatterkini.com - Polres Bangkalan berhasil mengungkap jaringan penjualan ilegal solar bersubsidi yang melibatkan antar kota di wilayah Jawa Timur.
Dalam operasi ini, aparat mengamankan lima orang tersangka, tiga kendaraan, termasuk sebuah truk tangki berukuran besar, serta ribuan liter solar subsidi yang diduga akan disalahgunakan untuk dijual kembali.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Satuan Lalu Lintas saat melakukan patroli di jalur Pantura Madura, Bangkalan. Sebuah truk yang melintas terlihat mencurigakan sehingga langsung dihentikan untuk pemeriksaan.
“Saat dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa bagian bak truk sudah dimodifikasi dan di dalamnya terdapat tangki tambahan tersembunyi yang terisi penuh solar subsidi,” ungkapnya pada Kamis (11/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan dua orang kru truk tersebut, diketahui bahwa solar ilegal itu berasal dari wilayah Pamekasan dan rencananya akan dibawa ke Sidoarjo.
Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan kemudian melakukan pengembangan kasus hingga berhasil menemukan dua lokasi gudang penampungan utama yang berada di Pamekasan dan Krian, Sidoarjo.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tandon dan drum plastik berkapasitas sekitar 1.000 liter, serta dua unit truk tangki besar dengan daya tampung masing-masing 8.000 liter dan 16.000 liter.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap tiga orang di lokasi penggerebekan, termasuk seorang tersangka berinisial PRK yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali gudang penimbunan BBM ilegal tersebut. Dengan penangkapan ini, total tersangka yang diamankan menjadi lima orang.
Para pelaku diketahui menjalankan modus dengan cara mengambil solar subsidi dari sejumlah SPBU di Madura, lalu menampungnya di gudang Pamekasan sebelum dipindahkan ke gudang transit di Krian menggunakan truk yang telah dimodifikasi. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke truk tangki untuk diedarkan kembali.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami jaringan ini hingga ke tingkat hulu, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak SPBU.
“Kami masih menyelidiki asal pengambilan solar, apakah dari beberapa SPBU atau hanya tertentu saja, serta ke mana distribusi akhirnya, apakah untuk industri atau tujuan lain,” jelas AKBP Wibowo.
Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan undang-undang migas dan terancam hukuman pidana berat.(da*)


