Padang, Rakyatterkini.com– Tim I Opsnal Satreskrim Polresta Padang kembali berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dalam rangka Operasi Sikat Singgalang 2026. Seorang laki-laki berinisial ROHIT (21) diamankan pada Jumat (26/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Tim I Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana. Pelaku diringkus di sebuah bengkel yang berada di kawasan Jalan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, menjelaskan bahwa tersangka merupakan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kabun Raya, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji.
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah kejadian, korban kemudian melapor ke Polresta Padang dengan nomor laporan LP/B/597/VI/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 26 Juni 2026.
Kasus ini diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Realme 9 Pro+ warna biru lengkap dengan kotaknya, satu tas jinjing merek Venus warna hitam, satu tas jinjing warna krem tanpa merek, serta satu dompet kecil transparan bernuansa hitam.
Kombes Pol Apri Wibowo menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang tertidur di rumah kontrakan. Saat itu, ponsel korban diletakkan di samping tempat tidur, sementara dua tas jinjing disimpan di dalam lemari kamar.
Ketika korban bangun sekitar pukul 05.00 WIB, ia mendapati kondisi lemari sudah berantakan. Ponsel yang sebelumnya di samping tempat tidur telah hilang, begitu juga dua tas jinjing yang disimpan di lemari.
Setelah diperiksa lebih lanjut, korban juga mengetahui bahwa kalung emas yang disimpan di salah satu tas ikut hilang. Sementara satu tas lainnya ditemukan berada di luar rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp71 juta dan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan itu, Tim I Opsnal Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Rohit.
Setelah dilakukan pencarian, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya di sebuah bengkel kawasan Pasar Ambacang. Dalam pemeriksaan awal, Rohit mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang dikenal dengan panggilan “Kangen”.
Polisi kini masih memburu rekan pelaku tersebut, yang hingga saat ini belum berhasil ditemukan.
Kapolresta Padang juga menambahkan bahwa pelaku mengaku hanya mengambil satu unit ponsel Realme 9 Pro+ serta uang tunai sekitar Rp400 ribu, dan membantah mengambil kalung emas milik korban.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.(da*)


