Padang, Rakyatterkini.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan gambaran yang menyeluruh kepada publik terkait tahapan serta mekanisme penerbitan dan evaluasi izin pertambangan.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menjelaskan bahwa izin tersebut diterbitkan setelah seluruh persyaratan yang diwajibkan dalam regulasi dipenuhi oleh pihak pemohon. Persyaratan itu mencakup aspek administratif, teknis, lingkungan, hingga kesesuaian tata ruang, termasuk dokumen dan rekomendasi dari pemerintah kabupaten yang kemudian diverifikasi oleh instansi teknis berwenang.
“Penerbitan IUP batu andesit di Nagari Kasang tidak dilakukan secara langsung. Ada tahapan yang harus dipenuhi, dan seluruh persyaratan tersebut telah dilengkapi oleh pemohon,” ujar Helmi di Padang, Sabtu (27/6/2026).
Ia menambahkan bahwa setiap proses perizinan di sektor pertambangan memiliki alur yang jelas dan berjenjang. Karena itu, apabila muncul dinamika setelah izin terbit, penyelesaiannya tetap harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam regulasi.
Terkait surat dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang meminta peninjauan kembali izin tersebut, Helmi menyatakan pihaknya menghormati langkah itu sebagai bagian dari komunikasi antarpemerintah dan akan menjadikannya bahan evaluasi sesuai aturan yang berlaku.
Namun demikian, ia menilai masyarakat perlu memahami secara utuh proses yang telah berlangsung. Sebelum IUP diterbitkan, pemerintah kabupaten melalui instansi terkait telah mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai syarat utama perizinan.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar bahwa lokasi kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Tanpa persetujuan tersebut, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Persetujuan tata ruang dari pemerintah kabupaten sudah menjadi bagian dari proses penerbitan izin. Karena itu, ketika sekarang ada permintaan peninjauan kembali, tentu hal ini menimbulkan pertanyaan,” ungkapnya.
Selain itu, dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) juga telah dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar dan tim teknis sesuai prosedur.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa penerbitan IUP tersebut telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penjelasan ini, kata dia, penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak melihat persoalan dari satu sisi saja.
Helmi juga menyampaikan bahwa apabila terdapat perubahan kondisi di lapangan atau keberatan dari masyarakat, pemerintah memiliki mekanisme evaluasi yang dapat ditempuh sesuai aturan hukum. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap keputusan tetap objektif, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Pemerintah Provinsi Sumbar, lanjutnya, menghormati berbagai aspirasi masyarakat terkait rencana kegiatan pertambangan di Nagari Kasang, dan seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Semua aspirasi akan menjadi bagian dari evaluasi pemerintah. Namun keputusan tetap harus berdasarkan hukum, data, dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Dinas ESDM Sumbar terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, kementerian terkait, serta instansi teknis lainnya untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai aturan.
Di akhir pernyataannya, Helmi mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog, menyampaikan informasi secara objektif, serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen menjalankan tata kelola pertambangan yang baik. Setiap keputusan akan diambil dengan hati-hati, mengutamakan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan,” tutupnya.(da*)


