Notification

×

Iklan

Polisi Ringkus Empat Pria Terkait Sabu di Pasaman Barat

Senin, 01 Juni 2026 | 05:19 WIB Last Updated 2026-05-31T22:19:00Z

Polres Pasaman Barat menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika.

Pasbar, Rakyatterkini.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Keempatnya berinisial SY (54), DH (48), AF (27), dan HD (34).

Penangkapan dilakukan di sebuah pondok yang berada di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Benar, para terduga pelaku diamankan setelah diduga baru saja menggunakan sabu-sabu,” ungkap Andhika, Sabtu (30/5/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga pengintaian di lokasi.

Hasil penelusuran mengarah ke sebuah pondok di Jorong Kampung Cubadak. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan tiga orang yakni DH, AF, dan HD, serta mengamankan alat hisap sabu (bong) yang diduga masih baru digunakan.

Tidak lama berselang, petugas juga mengamankan SY yang datang dari sebuah rumah menuju pondok tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, pondok itu diketahui merupakan milik SY.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi turut menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga ikut diamankan, di antaranya tiga korek api, tiga sendok sabu dari potongan pipet plastik, empat pipet plastik, tiga jarum, serta satu set alat hisap sabu lengkap dengan kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu.

Petugas juga menyita tiga unit telepon genggam, yaitu Oppo A warna silver, Realme C21Y warna biru, dan iPhone 12 Pro Max warna emas.

Menurut keterangan Andhika, salah satu tersangka berinisial HD diketahui merupakan anak dari mantan pejabat di Kabupaten Pasaman Barat. Hasil tes urine terhadap keempatnya juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional, terbuka, dan tanpa diskriminasi.

“Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Jika terbukti bersalah, para pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update