Payakumbuh, Rakyatterkini.com – Upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh kembali menunjukkan hasil. Pada tahun 2026 ini, aparat berhasil menangkap dua pria berinisial DS (29) dan MZA (24) yang diduga akan mengedarkan sabu-sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Jalan Panglima Polim, Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kota Payakumbuh.
Berdasarkan dokumentasi dari Humas Polres Payakumbuh, kedua tersangka kini telah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan nomor dada 04 dan 08 sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif. Polisi sebelumnya telah memantau aktivitas DS yang menjadi target operasi.
“Pergerakan DS sudah lama kami awasi. Saat waktu yang tepat, kami langsung melakukan penangkapan. Ketika digeledah, DS yang bersama MZA kedapatan menguasai narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujar AKP Gusmanto.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Pada DS, ditemukan satu paket plastik berisi 28 butir diduga ekstasi serta satu paket plastik lainnya berisi setengah butir ekstasi yang disimpan di saku celananya.
Sementara dari tangan MZA, polisi menyita satu paket sabu yang dibungkus plastik bening, kemudian dilapisi tisu dan disembunyikan di dalam kotak rokok merek Dji Sam Soe.
AKP Gusmanto menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Payakumbuh.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di kota ini. Kami akan terus bertindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.(da*)


