Notification

×

Iklan

Polda Sumbar Ungkap Kasus BBM Biosolar Ilegal di Padang Pariaman

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:46 WIB Last Updated 2026-06-12T13:46:00Z

Mobil Tangki Bermuatan Biosolar Diamankan di Kuranji 

Padang Pariaman, Rakyatterkini.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar. 

Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan satu unit mobil tangki yang diduga dipakai untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal.

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/128/VI/RES.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 2 Juni 2026.

Menurutnya, proses penegakan hukum berlangsung pada Selasa (9/6) malam hingga Rabu (10/6) dini hari, dengan area pemantauan mencakup wilayah Kabupaten Padang Pariaman hingga Kota Padang.

Operasi ini dipimpin oleh AKP Mulyadi. Penelusuran bermula dari informasi yang diterima petugas pada Selasa (9/6) sekitar pukul 22.00 WIB terkait dugaan adanya aktivitas ilegal pengangkutan BBM subsidi menggunakan mobil tangki berwarna biru di kawasan Palapa, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak dari Mapolda Sumbar untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setibanya di kawasan Palapa, petugas menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri laporan, yakni mobil tangki Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S berwarna biru dengan nomor polisi F 8267 TP.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan untuk memastikan aktivitas kendaraan tersebut sekaligus mengumpulkan bukti awal.

Setelah situasi dinilai aman dan cukup bukti terkumpul, kendaraan tersebut akhirnya dihentikan pada Rabu (10/6) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Raya Balai Baru, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Saat pemeriksaan, petugas mengidentifikasi pengemudi bernama Roni Setiawan alias Roni (42), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Dari hasil pemeriksaan awal, sopir mengakui bahwa muatan di dalam tangki kendaraan tersebut merupakan BBM jenis biosolar.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung mengamankan sopir beserta kendaraan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain mobil tangki tersebut, polisi juga menyita dua selang serta satu lembar STNK sebagai barang bukti.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar. Penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update