Notification

×

Iklan

Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo dan dr Tifa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:47 WIB Last Updated 2026-06-19T23:47:00Z

Roy Suryo menenteng rompi tahanan berwarna oranye

Jakarta, Rakyatterkini.com - Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai bagian dari rangkaian proses hukum yang sudah berjalan sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan penangkapan ini bukan langkah yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari penyidikan yang telah mencapai tahap P-21 atau dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berlanjut. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, kejaksaan telah menyatakan bahwa seluruh alat bukti dalam perkara tersebut sudah terpenuhi secara hukum. Proses penanganan perkara juga disebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana dengan menjunjung prinsip kesetaraan di depan hukum.

“Dengan demikian, dasar hukumnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Budi juga menegaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka tidak berkaitan dengan latar belakang pribadi maupun pandangan tertentu, melainkan murni karena dugaan perbuatan yang melanggar ketentuan pidana.

Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa penangkapan bukan merupakan bentuk penetapan bersalah.

“Kami tegaskan, penangkapan bukan vonis. Ini bagian dari proses hukum, dan setiap tersangka tetap memiliki asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa menyampaikan bahwa keduanya diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut juga dibenarkan oleh pihak keluarga dan tim hukum.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang menyebut ijazah Presiden Joko Widodo sebagai palsu. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update