Jakarta, Rakyatterkini.com – Upaya pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan, Riau, berujung maut. Seorang pria yang diduga pelaku pencurian berinisial DLB (28) dilaporkan meninggal dunia setelah terkena tembakan dari penjaga peron menggunakan senapan angin saat aksi berlangsung.
Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di RAM Mandala, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Sebelumnya, pemilik tempat penampungan sawit disebut telah menempatkan seorang penjaga bernama M. Andri Rajab Nainggolan (35). Langkah itu diambil karena maraknya pencurian buah sawit yang kerap terjadi hampir setiap malam di lokasi tersebut.
Kejadian bermula ketika DLB bersama dua rekannya datang secara diam-diam dengan berjalan kaki untuk mencuri buah sawit. Saat mereka mengangkat hasil curian, penjaga yang sudah siaga di lokasi mengamati dari kegelapan sebelum akhirnya melepaskan tembakan menggunakan senapan angin.
Peluru mengenai punggung kanan DLB. Ia sempat berusaha melarikan diri, namun akhirnya jatuh dan meninggal dunia setelah berlari sekitar 50 meter. Sementara dua rekannya panik dan melarikan diri ke permukiman warga untuk meminta bantuan.
Warga yang menerima laporan kemudian menghubungi pihak kepolisian. Petugas Polsek Pangkalan Kuras yang tiba di lokasi menemukan korban sudah tidak bernyawa, lalu melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk proses autopsi.
Beberapa jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Pelalawan menangkap penjaga peron, M. Andri Rajab Nainggolan, karena diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senapan angin merek FX Crown dan proyektil peluru dari tubuh korban.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan proyektil yang ditemukan pada tubuh korban sesuai dengan senjata yang digunakan oleh tersangka. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara dua rekan korban yang selamat masih dimintai keterangan oleh penyidik.(da*)


