Notification

×

Iklan

Pemko Padang Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Selasa, 23 Juni 2026 | 20:44 WIB Last Updated 2026-06-23T13:44:00Z

Pemko Padang Sinkronkan Revisi Perda Nomor 1 2024

Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang pada Senin (22/6).

Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir. Turut hadir Sekretaris Daerah Raju Minropa, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Inspektur Sonny Budaya Putra, Kepala Bapenda Atos, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Agenda ini digelar untuk menyelaraskan isi regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat upaya peningkatan PAD Kota Padang.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menekankan bahwa revisi perda harus mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Perubahan aturan ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan pendapatan daerah yang lebih efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh OPD penghasil PAD untuk lebih jeli dalam menggali potensi pajak dan retribusi baru yang belum termanfaatkan. Menurutnya, inovasi perlu terus dilakukan terutama di sektor pariwisata, perdagangan, pajak daerah, hingga layanan kesehatan.

“Kita baru saja mengusulkan Perubahan APBD Kota Padang Tahun 2026 dengan target pendapatan daerah naik menjadi Rp3,05 triliun. Hal ini harus didukung dengan langkah nyata agar potensi pendapatan bisa dioptimalkan tanpa membebani masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menegaskan pentingnya landasan hukum yang kuat dalam setiap penetapan objek pajak dan retribusi baru.

Ia menyebutkan bahwa berbagai potensi perlu terus digali, mulai dari pemanfaatan gedung pemerintah, fasilitas ruang publik, hingga pajak hotel dan restoran.

“Kita harus memetakan seluruh potensi sekecil apa pun untuk dioptimalkan menjadi sumber pendapatan daerah,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Bapenda Kota Padang, Atos, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Selain menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, pembahasan juga mencakup penambahan objek retribusi baru yang diusulkan OPD penghasil PAD, penyesuaian tarif, serta penyelarasan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Beberapa catatan Kemendagri antara lain terkait objek retribusi di RSUD yang perlu penyesuaian pengaturan dalam perda. Selain itu juga ada penyempurnaan terkait pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” jelas Atos.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update