Notification

×

Iklan

Pacar Bunuh Kekasih di Kendal Gegara Cincin dan Tas

Selasa, 23 Juni 2026 | 21:10 WIB Last Updated 2026-06-23T14:10:00Z

Petugas dibantu warga mengevakuasi mayat perempuan yang dibunuh pacarnya

Jakarta, Rakyatterkini.com - Kasus penemuan jasad perempuan di saluran air di tepi Jalan Arteri Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Korban berinisial L diketahui dibunuh oleh kekasihnya sendiri yang berinisial AKN.

Peristiwa tragis ini dipicu hal yang terbilang sepele, yakni saat korban menagih janji pelaku untuk membelikan cincin emas dan sebuah tas. Permintaan tersebut justru memicu pertengkaran yang berujung maut.

Usai kejadian, pelaku sempat membawa kabur sepeda motor milik korban dan melarikan diri ke luar daerah. Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Kendal, Resmob, serta Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil menangkap AKN di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari hubungan asmara antara keduanya. Saat berada di dalam mobil, pasangan ini terlibat cekcok hebat di tengah perjalanan.

Di dalam kendaraan, korban terus menagih janji terkait pembelian cincin emas dan tas baru. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut dan merasa tertekan oleh perkataan korban, pelaku kemudian tersulut emosi.

“Pelaku tersinggung dan melakukan kekerasan di dalam mobil. Ia mencekik korban menggunakan kedua tangannya hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia,” ujar AKP Bondan Wicaksono, Selasa (23/6/2026).

Setelah memastikan korban meninggal, AKN panik dan berusaha menghilangkan jejak. Ia membawa jasad korban ke lokasi sepi dan membuangnya ke selokan di pinggir Jalan Arteri Weleri, tepatnya di Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, Kendal. Warga kemudian menemukan jasad tersebut dan membuat geger sekitar lokasi.

Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri ke wilayah Jawa Barat.

Saat ini, AKN telah diamankan di Mapolres Kendal. Ia dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 479 Ayat (3) KUHP jo Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update