![]() |
| Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman, Roichard, bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika |
Pasaman, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kabupaten Kabupaten Pasaman terus memperkuat upaya transformasi digital dalam layanan pemerintahan melalui penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang dinilai lebih aman, efisien, dan akuntabel.
Hal ini menjadi salah satu fokus pembahasan dalam High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang digelar di Pasaman pada Kamis sore (18/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman, Roichard, bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Diskominfo Kabupaten Pasaman Fatrizon serta Kepala Bidang Persandian dan Statistik Sektoral (PSS) Asnil SY, menekankan pentingnya pengelolaan penggunaan TTE secara tepat untuk menjaga keamanan data dan keabsahan dokumen pemerintahan.
Roichard menjelaskan bahwa TTE bukan hanya sekadar pengganti tanda tangan manual pada dokumen digital, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang sah. Salah satu aspek pentingnya adalah prinsip non-repudiation atau kenirsangkalan, yang memastikan pihak penandatangan tidak bisa menyangkal keterlibatannya dalam proses tersebut.
Ia menegaskan bahwa di era digital saat ini, TTE menjadi solusi untuk menjamin keaslian dan integritas dokumen. Dengan dukungan teknologi enkripsi serta sistem verifikasi sesuai ketentuan, TTE mampu memberikan perlindungan dari berbagai risiko sekaligus meningkatkan kepercayaan dalam transaksi digital.
Dasar hukum penggunaan TTE sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selama memenuhi standar autentikasi dan enkripsi, TTE yang tersertifikasi memiliki kedudukan hukum yang setara dengan tanda tangan basah.
Selain aspek legalitas, TTE juga memanfaatkan teknologi kriptografi asimetris yang memastikan hanya pemilik kunci privat yang dapat menandatangani dokumen. Mekanisme ini menjaga keaslian sekaligus integritas dokumen tetap terjamin.
Roichard juga menambahkan bahwa penggunaan TTE dapat meningkatkan efisiensi kerja birokrasi karena proses persetujuan dokumen bisa dilakukan lebih cepat tanpa terhambat jarak, waktu, maupun biaya administrasi seperti pada sistem manual.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Pasaman Fatrizon menyampaikan bahwa TTE tersertifikasi dilengkapi sistem autentikasi yang mampu memverifikasi identitas penandatangan secara akurat. Hal ini dinilai efektif untuk menekan potensi pemalsuan dokumen sekaligus meningkatkan kepercayaan dalam sistem digital pemerintahan.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Sektoral, Asnil SY, menjelaskan bahwa keamanan TTE diperkuat melalui enkripsi dan mekanisme validasi berbasis regulasi. Ia menambahkan bahwa prinsip kenirsangkalan didukung oleh berbagai elemen keamanan seperti sertifikat elektronik, identitas digital, passphrase, autentikator, serta pencatatan waktu (timestamp) yang terekam secara sistematis.
Menurut Asnil, seluruh proses tersebut memastikan setiap tanda tangan elektronik dapat ditelusuri dan tidak bisa disangkal oleh pihak yang bersangkutan karena seluruh aktivitas tercatat dalam sistem.
Ia juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mematuhi prosedur penggunaan TTE, termasuk menjaga kerahasiaan kredensial dan tidak memberikan akses kepada pihak lain demi mencegah penyalahgunaan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa keamanan ekosistem TTE bergantung pada kedisiplinan pengguna, karena penyalahgunaan dapat berdampak pada keabsahan dokumen sekaligus merusak kredibilitas administrasi pemerintahan.
Melalui HLM TP2DD ini, TP2DD dan Diskominfo Kabupaten Pasaman berharap seluruh OPD semakin memahami pentingnya keamanan digital serta mampu menerapkan TTE secara bertanggung jawab untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang modern, aman, dan terpercaya.(St.M)


