Notification

×

Iklan

Pemerintah Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:08 WIB Last Updated 2026-06-20T18:08:00Z

Uji coba penggunaan biosaka di lahan pertanian di Kota Padang.

Padang, Rakyatterkini.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) terkait integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kabupaten/kota.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya percepatan agar pemerintah daerah dapat segera memasukkan LP2B ke dalam dokumen tata ruang, tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang umumnya memerlukan waktu cukup panjang.

Usai penandatanganan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026), Nusron Wahid menjelaskan bahwa SEB ini menjadi solusi sementara atas berbagai hambatan yang selama ini dihadapi daerah dalam penetapan kawasan LP2B.

“Supaya tidak terhambat, kami keluarkan surat edaran ini yang pada intinya memberi ruang bagi bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron.

Ia menambahkan, selama ini banyak daerah terkendala siklus revisi RTRW yang hanya dilakukan sekitar lima tahun sekali sesuai aturan. Kondisi tersebut membuat perlindungan lahan pertanian berkelanjutan sering tertunda implementasinya.

Dengan adanya SEB ini, pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum sementara untuk mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.

Menanti Revisi PP Penataan Ruang

Selain SEB, pemerintah juga tengah menantikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Menurut Nusron, perubahan regulasi tersebut diperlukan agar daerah memiliki ruang lebih fleksibel dalam menyesuaikan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.

“Begitu revisi PP 21 Tahun 2021 selesai ditandatangani, kami harapkan seluruh kepala daerah segera melakukan penyesuaian RTRW,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyesuaian itu penting untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan seperti perumahan, kawasan industri, pariwisata, hingga proyek strategis lainnya, namun tetap menjaga ketahanan pangan nasional.

Respons Tantangan di Daerah

Di kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian menyebut SEB ini sebagai jawaban atas berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah.

Ia mencontohkan wilayah seperti Tangerang dan Bekasi yang mengalami pertumbuhan pesat, sehingga sebagian lahan sawah berubah menjadi kawasan permukiman.

Kondisi tersebut, kata Tito, menuntut adanya kebijakan yang lebih fleksibel agar perlindungan lahan tetap berjalan tanpa menghambat pembangunan dan pelayanan pertanahan.

“ATR/BPN juga menghadapi kesulitan dalam penerbitan sertipikat. Karena itu, pemahaman mengenai LP2B diperluas berdasarkan agregasi di tingkat provinsi yang nantinya diatur oleh gubernur,” ujarnya.

Tito menegaskan pemerintah berupaya menyeimbangkan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat di daerah.

Ia juga berharap kebijakan ini dapat mendukung dua agenda besar nasional sekaligus, yaitu swasembada pangan dan percepatan pembangunan perumahan.

“Diharapkan program ini bisa mendorong ketahanan pangan, menjaga lahan pertanian sesuai arahan Presiden, sekaligus membantu program pembangunan tiga juta rumah per tahun,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait terkait dukungan percepatan program pembangunan tiga juta rumah.

Acara itu turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti serta sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan instansi terkait lainnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian bagi daerah dalam menyusun tata ruang yang selaras dengan kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update