Jakarta, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, Jawa Barat, berhasil membongkar kasus penyiraman air keras yang menimpa dua anak laki-laki kakak beradik di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Pelaku diketahui berinisial WS (32), yang merupakan pria yang diduga memiliki hubungan asmara dengan ibu kandung korban.
Pihak kepolisian telah menetapkan WS sebagai tersangka setelah berhasil mengamankannya di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sisa cairan asam aki, pakaian milik korban dan pelaku yang terkontaminasi bahan kimia, serta satu unit mobil dan sepeda motor.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan bahwa aksi tersebut dipicu oleh rasa emosi pelaku akibat persoalan utang piutang sebesar Rp850 ribu yang belum dibayar oleh orang tua korban. Selain itu, penyidikan juga mengungkap adanya hubungan khusus antara tersangka dengan ibu kedua anak tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, motifnya tidak hanya masalah ekonomi, tetapi juga adanya hubungan pribadi antara pelaku dan ibu korban,” ungkapnya pada Jumat (19/6/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan WS dilakukan secara terencana dan berulang. Aksi pertama dilakukan terhadap korban bungsu berinisial QS (6) pada 12 Mei 2026, sementara serangan kedua menyasar kakaknya, RF (9), pada 15 Juni 2026.
Akibat serangan cairan kimia tersebut, kedua korban mengalami luka bakar serius di area wajah dan punggung, yang membutuhkan penanganan medis intensif.
Menanggapi kejadian ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui DPPKBP3A Sumedang segera melakukan langkah penanganan darurat. Kedua anak bersama ibunya telah dievakuasi ke rumah aman (safe house) milik pemerintah daerah untuk mendapatkan perlindungan.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, baik secara medis maupun psikologis,” ujar Kabid P3A DPPKBP3A Sumedang, Eki Riswandiyah. Selain perawatan luka, pendampingan trauma healing juga terus diberikan.
Sementara itu, pelaku WS kini ditahan di Mapolres Sumedang dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP yang berlaku.
Jika terbukti bersalah, WS terancam hukuman penjara maksimal hingga 7 tahun atas tindakan kekerasan berat terhadap anak di bawah umur.(da*)


