Notification

×

Iklan

Pansus DPRD Usul Surau Masuk Ranperda Pesantren

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:14 WIB Last Updated 2026-06-16T19:31:57Z

Ketua Pansus Ranperda Pesantren dan Diniyah, M. Fajar Rillah Vesky 

Limapuluh Kota, Rakyatterkini.com– Panitia Khusus (Pansus) DPRD DPRD Limapuluh Kota yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah mengusulkan agar unsur surau serta lembaga didikan subuh turut dimasukkan dalam aturan tersebut. Usulan itu terutama ditujukan pada ketentuan yang mengatur pendidikan diniyah nonformal dalam Ranperda inisiatif DPRD.

Rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pansus Ranperda Pesantren dan Diniyah, M. Fajar Rillah Vesky, kepada pimpinan DPRD, yakni Wakil Ketua H.M. Fadhil Abrar dan Ketua DPRD Doni Ikhlas, dalam rapat paripurna yang juga dihadiri Wakil Bupati Limapuluh Kota Ahlul Badrito Resha, Senin (15/6/2026). Penyerahan rekomendasi itu bertepatan dengan momen pergantian Tahun Baru Islam 1447–1448 Hijriah.

Fajar menjelaskan, Pansus yang dibentuk melalui keputusan rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin oleh koordinator HM Fadhil Abrar dengan wakil ketua Hendri, serta beranggotakan sejumlah legislator lainnya. Selama proses pembahasan, Pansus telah menggelar rapat kerja bersama berbagai pemangku kepentingan serta melakukan konsultasi ke pemerintah provinsi dan pusat, termasuk ke Kementerian Agama RI.

Dari hasil pembahasan tersebut, Pansus menghasilkan 12 poin rekomendasi yang diserahkan kepada pimpinan DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Salah satu poin pentingnya adalah memasukkan istilah surau dan lembaga didikan subuh ke dalam kategori pendidikan diniyah informal pada Pasal 6 Ayat 5 Ranperda, sesuai dengan kondisi sosial dan budaya di daerah.

Selain itu, Pansus juga mengusulkan penambahan beberapa lembaga pendidikan ke dalam kategori diniyah nonformal, seperti TPQ, TPSQ, Pondok Qur’an, Rumah Tahfidz, dan Majelis Taklim. Penambahan ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan dasar hukum agar lembaga-lembaga tersebut dapat memperoleh dukungan dari pemerintah daerah sesuai kemampuan anggaran.

Dalam aspek fasilitasi pesantren, Pansus turut mendorong penambahan bentuk dukungan, seperti beasiswa santri dan tenaga pendidik, program pesantren ramah anak dan sehat, bantuan pengurusan PBG/SLF, hingga dukungan honor bagi pendidik di lingkungan pesantren. Selain itu, frasa “dapat” juga diusulkan untuk ditambahkan di sejumlah pasal agar implementasi aturan disesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah.

Pansus juga mengusulkan penghapusan Pasal 22 dan 23 terkait Dewan Masyayikh, karena lembaga tersebut hanya ada di tingkat nasional. Sebagai gantinya, akan dibentuk tim pengembangan atau tim fasilitasi di daerah yang melibatkan pemerintah daerah, unsur pesantren, Kemenag, serta pemangku kepentingan lainnya.

Rekomendasi lain yang diajukan adalah memasukkan dasar hukum berupa Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren serta PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan ke dalam konsideran Ranperda.

Ketua DPRD Limapuluh Kota, Doni Ikhlas, menyatakan bahwa seluruh rekomendasi Pansus tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum dibahas pada tahap akhir bersama Bapemperda, Kemenkumham wilayah Sumatera Barat, dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumbar.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update