Jakarta, Rakyatterkini.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) membeberkan adanya dugaan aliran dana dari PT Blueray Cargo kepada Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama.
Dana tersebut disebut mencapai sekitar Rp3 miliar setiap bulan pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, dengan total akumulasi sekitar Rp21 miliar.
Pernyataan itu disampaikan JPU saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik John Field, pemilik PT Blueray Cargo, yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap impor barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat), Jumat (12/6/2026).
Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa pemberian dana tersebut menggunakan kode tertentu, yakni BC1 untuk Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, serta BC3 untuk Sisprian Subiaksono yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai). John Field membenarkan adanya penggunaan kode tersebut.
JPU merinci, pada Juli 2025 total dana yang disebut mencapai Rp8,2 miliar, dengan pembagian BC1 sebesar Rp3 miliar, BC2 Rp2 miliar, dan BC3 Rp1 miliar. Saat ditanya jaksa, John mengonfirmasi kebenaran rincian tersebut.
Pada bulan berikutnya, Agustus 2025, JPU menyebut nilai pemberian mencapai sekitar Rp8,95 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Pola pembagiannya disebut tetap sama, yakni BC1 Rp3 miliar, BC2 Rp2 miliar, dan BC3 Rp1 miliar. Skema serupa juga terjadi pada bulan September, Oktober, hingga November 2025 dengan nilai yang relatif sama.
Untuk periode Desember 2025 hingga Januari 2026, JPU menyampaikan bahwa jumlah serta pola pembagian dana kepada pihak-pihak terkait juga tidak mengalami perubahan.
Dalam persidangan, JPU juga menanyakan keyakinan John Field terkait penyaluran dana tersebut kepada pihak yang disebut dalam kode. John mengaku tidak pernah menerima keluhan bahwa uang tersebut tidak sampai ke pihak tujuan, dan ia menyatakan memahami bahwa dana itu telah tersalurkan sesuai kode yang dimaksud.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut John Field bersama dua orang lainnya diduga memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai sekitar Rp63 miliar terkait aktivitas impor barang.
Dugaan suap tersebut terjadi pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, dalam bentuk uang tunai, valuta asing, serta fasilitas hiburan dan barang mewah dengan total nilai lebih dari Rp63 miliar. Uang itu disebut dinikmati oleh sejumlah pejabat, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan yang merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.(da*)


