Notification

×

Iklan

Kemenekraf Tegaskan NIB Tak Wajib untuk Semua Kreator

Selasa, 23 Juni 2026 | 01:16 WIB Last Updated 2026-06-22T19:13:49Z

Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya. 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Badan Ekraf) menaruh perhatian terhadap perbincangan masyarakat mengenai kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para konten kreator. 

Hal ini mencuat setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh, Kemenekraf telah melakukan komunikasi dengan berbagai asosiasi kreator serta pelaku industri digital. Di antaranya adalah Asosiasi Konten Kreator Indonesia (AKKI), Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI), dan Asosiasi Kreator Konten Sejarah Indonesia (AKKSINDO).

Melalui dialog tersebut, Kemenekraf berupaya menyerap pandangan serta aspirasi komunitas kreator, sekaligus memastikan kebijakan ini dapat dipahami secara luas oleh masyarakat.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa aturan ini bukan bertujuan membatasi ruang kreativitas. Sebaliknya, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kejelasan hukum serta pengakuan terhadap kreator yang telah menjalankan kegiatan usaha secara profesional.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua konten kreator diwajibkan memiliki NIB. Bagi kreator yang penghasilannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kewajiban tersebut tidak berlaku.

Namun, bagi kreator yang telah mengembangkan aktivitasnya menjadi usaha yang menghasilkan pendapatan secara profesional, kepemilikan legalitas usaha dinilai penting untuk membuka peluang yang lebih luas serta meningkatkan daya saing.

Lebih lanjut, NIB memberikan berbagai manfaat, seperti kemudahan akses terhadap pembiayaan dari perbankan, program Kredit Usaha Rakyat (KUR), peluang investasi, hingga berbagai program pelatihan, pendampingan, dan inkubasi bisnis. Selain itu, kreator juga dapat memanfaatkan fasilitas pengembangan usaha yang disediakan pemerintah maupun mitra strategis lainnya.

Terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), pemerintah melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 telah menghadirkan kategori usaha yang lebih relevan dengan aktivitas kreator digital. Dengan demikian, kegiatan ekonomi kreatif dapat tercatat lebih akurat dalam sistem ekonomi nasional.

Bagi kreator yang sudah memiliki NIB berdasarkan KBLI 2020, tidak perlu melakukan pencabutan atau pendaftaran ulang, karena izin yang telah dimiliki tetap berlaku. Penyesuaian kode KBLI hanya diperlukan apabila terjadi perubahan pada struktur kegiatan usaha, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Bersama Nomor 4.S Tahun 2026.

Kemenekraf menilai bahwa peran kreator digital sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah akan terus memperkuat sosialisasi serta pendampingan dengan melibatkan berbagai pihak, agar kebijakan ini dapat diterapkan secara inklusif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya ekosistem kreator digital yang semakin profesional dan mampu bersaing di tingkat global.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update