Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebanyak 17.600 unit sepeda motor listrik yang merupakan bagian dari pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan di beberapa lokasi penyimpanan barang, dengan titik terbesar berada di kawasan Sentul dan Cikarang.
“Sudah kami segel di wilayah Sentul dan Cikarang, terutama di gudang-gudang besar yang menyimpan barang dalam jumlah banyak,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis malam.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mendata sekaligus mengamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Menurut Syarief, ribuan motor listrik itu hingga kini belum disalurkan ke titik distribusi sebagaimana direncanakan oleh BGN, dan masih tersimpan di gudang milik pihak penyedia.
“Motor-motor ini belum sampai ke lokasi tujuan yang direncanakan BGN. Masih berada di gudang penyedia, sehingga kami lakukan penyegelan agar pergerakannya bisa diawasi oleh penyidik,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses penyegelan masih terus dilakukan di sejumlah titik lainnya dan belum sepenuhnya rampung.
“Masih berlanjut sampai sekarang, belum selesai. Masih ada beberapa lokasi lagi,” tambahnya.
Dalam kasus ini, penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga atau mark up pada sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun, yang diduga tidak sesuai dengan harga sebenarnya.
Selain itu, dana pengadaan tersebut juga disebut telah dicairkan kepada PT YAT, perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai penyedia karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif.
Tidak hanya motor listrik, Kejagung juga tengah mendalami dugaan penyimpangan pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi yang diduga terjadi mark up dan tidak sesuai ketentuan.(da*)


